Transparansi Impor Beras, Persoalan Demmurage Perlu Diprioritaskan

JAKARTA – Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad turut menanggapi persoalan denda impor beras atau demmurage sebesar Rp294,5 miliar. Dia memacu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat memprioritaskan penyelidikan terkait permasalahan transparansi impor beras.
“KPK sebaiknya prioritaskan dikarenakan transparansi kebijakan impor belum terwujud,” kata Suparji, pada Jakarta, Rabu(21/8/2024).
Baca Juga: Soal Denda Impor Beras, Perlu Penanganan Segera juga Terukur
Dia menegaskan prioritas yang disebutkan dapat ditunjukkan dengan mulai memanggil pihak-pihak terkait. Pihaknya mengingatkan percepatan penuntasan hambatan yang dimaksud akan memberikan dampak positif terhadap masyarakat. “Harus memanggil pihak terkait. (Percepatan) sangat positif,” tegas Suparji.
Dia tak menampik munculnya persoalan demurrage Rp294,5 miliar lantaran adanya sistem kebijakan yang dimaksud salah lalu diduga ada oknum yang dimaksud bermain sehingga merugikan keuangan negara.
Suparji berharap, KPK dapat mengamati persoalan yang dimaksud pada proses penyelidikan untuk mengusut tuntas persoalan demurrage Rp294,5 miliar. “KPK mampu mengawasi hal itu,” tandas dia.
Sebagai informasi, lembaga anti-rasuah ini meyakinkan proses penanganan perkara termasuk penyelidikan terkait demurrage Simbol Rupiah 294,5 miliar dapat dilanjutkan ke penyidikan. KPK mengungkapkan apabila seluruh proses penanganan perkara skandal masih bersifat rahasia.
Baca Juga: Jadi Saksi Kasus DJKA, Hasto Penuhi Panggilan KPK
Perkara yang dimaksud ditangani terkait laporan Studi Demokrasi Rakyat (SDR) pada 3 Juli 2024. “Laporan masuk juga penyelidikan sifatnya rahasia. Tapi, secara umum periode penanganan perkara dalam penyelidikan dapat diputuskan dilanjut ke penyidikan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Hari Senin (19/8/2024).
Berdasrkan laporan Kementerian Manufaktur (Kemenperin) terdapat 1.600 kontainer dengan nilai demurrage Rp294,5 miliar berisi beras tertahan di tempat Pelabuhan Tanjung Priok kemudian Tanjung Perak. Sebanyak 1.600 kontainer beras yang disebutkan merupakan bagian dari 26.415 kontainer yang tertahan pada dua pelabuhan tersebut. Ribuan kontainer yang tertahan belum diketahui aspek legalitasnya.





