Power Wheeling Berisiko Ganggu Proyek Vital pemerintahan Baru

JAKARTA – Pengamat perekonomian energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi memohonkan pasal power wheeling pada RUU EBET harus dihapus di RUU EBET sebab melanggar konstitusi, menghurangi pendapatan negara, kemudian menggerus APBN.
“Mengizinkan Independent Power Plant (IPP) jual listrik secara dengan segera terhadap konsumen merupakan bentuk liberalisasi kelistrikan yang dimaksud bertentangan dengan konstitusi. Karena cabang-cabang produksi yang mana penting bagi negara juga yang tersebut menguasai hajat hidup orang sejumlah dikuasai oleh negara,” kata beliau di tempat Jakarta, Hari Jumat (6/9/2024).
Baca Juga: MTQ 2024 Inovatif, Kontingen Harus Adaptif Terhadap Teknologi Digital
Menurut beliau power wheeling justru akan menggerus pendapatan negara, lantaran 90% jualan listrik berasal dari pelanggan industri. Selain itu, skema power wheeling akan meningkatkan biaya operasional PLN untuk membiayai pembangkit cadangan, yang tersebut dibutuhkan menopang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) kemudian Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) yang tersebut bersifat intermittent dipengaruhi matahari dan juga angin.
Peningkatan biaya operasional itu akan memperbesar biaya pokok penyediaan (HPP) listrik. Kalau tarif listrik ditetapkan dalam bawah HPP, maka negara harus merogoh APBN untuk membayar kompensasi dari biaya operasional ketenagalistrikan.
Membengkaknya pengeluaran APBN untuk kompensasi yang disebutkan sudah ada pasti akan menggerus APBN yang digunakan berpotensi mengempiskan anggaran APBN untuk membiayai acara strategis presiden terpilih Prabowo Subianto, termasuk kegiatan makan bergizi gratis.
Baca Juga: Festival Harmoni Budaya Nusantara Hidupkan Budaya Lokal di tempat IKN
Pembahasan Rancangan Undang-Undang Energi Baru lalu Energi Terbarukan (RUU EBET), yang dimaksud sempat tertunda, kembali dibahas pada Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Salah satu faktor penundaaan pembahasan RUU EBET itu adalah adanya perbedaan pendapat antar pihak terkait pasal power wheeling (sewa jaringan).
Bahkan pasal yang disebutkan sudah ada didrop pada awal 2023, namun dimunculkan lagi tiga bulan berikutnya. Saat ini RUU EBET dibahas kembali juga telah di tahap perumusan serta sinkronisasi.
Power wheeling merupakan mekanisme yang mana mengizinkan pihak swasta atau IPP untuk merancang pembangkit listrik EBET sekaligus mengedarkan secara segera untuk konsumen dengan menggunakan jaringan transmisi serta distribusi milik PLN.




