Kemasan Polos Tanpa Merek Picu Pemalsuan Bungkus Rokok Resmi

JAKARTA – Server Partisipasi Optimal milik Kementerian Kesejahteraan (Kemenkes) dilaporkan mengalami gangguan teknis pada hari ini, Kamis, 12 September 2024. Gangguan ini ditengarai akibat lonjakan signifikan jumlah agregat penolakan lalu penyampaian aspirasi yang diterima melalui kanal yang dimaksud terkait dengan wacana kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek di Rancangan Peraturan Menteri Aspek Kesehatan (RPMK) inisiasi Menkes Budi Gunadi Sadikin.
Server Partisipasi Sehat, yang merupakan sistem resmi untuk menyampaikan masukan lalu aspirasi mengenai kebijakan kesehatan, mengalami down-time yang mempengaruhi aksesibilitas pengguna. Gangguan ini disebabkan oleh jumlah pengunjung kemudian partisipasi yang digunakan melebihi kapasitas normal sistem.
Baca Juga: Kemasan Polos Tanpa Merek Bisa Bikin Rokok Ilegal Makin Merajalela
Seperti diketahui, belakangan ini berbagai stakeholder telah dilakukan menyampaikan keluhan lalu protes, teristimewa dari sektor tembakau juga kelompok rakyat yang mana menolak wacana kemasan rokok polos tanpa merek. Kebijakan ini mengharuskan semua komoditas tembakau dikemas pada kemasan tanpa merek atau desain. Sehingga, rokok dengan merek apapun akan dikemas dengan tampilan yang tersebut identik sehingga tidaklah dapat dibedakan.
Sebelumnya, Sekretaris Jendral Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia (GAPPRI), Willem Petrus Riwu mengumumkan bahwa wacana kebijakan yang mana digodok pemerintah itu akan berdampak merugikan bagi sektor rokok legal, petani tembakau, kemudian lapangan usaha kretek secara keseluruhan.
Pria yang dimaksud akrab disapa Wempy ini menilai, regulasi PP 28/2024 lalu RPMK tak hanya sekali mempengaruhi lapangan usaha tembakau, tetapi juga berdampak besar pada mata rantai produksi juga distribusi rokok. Pengaruh regulasi pun dipandang akan berpengaruh ke hal-hal lain. Misalnya saja, salah satu ketentuan yang mengatur standardisasi kemasan serta mensyaratkan kemasan polos.
“Kebijakan ini dapat memicu pemalsuan komoditas dan juga meningkatkan kekuatan pangsa rokok ilegal,” kata dia, Hari Jumat (13/9/2024).
Pada lain kesempatan, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan, menilai bahwa kebijakan ini miliki kemungkinan dampak signifikan yang digunakan perlu diperhatikan dengan serius. Henry mengungkapkan kekhawatirannya terkait penerapan kemasan polos yang tersebut dinilai dapat mempengaruhi sektor tembakau secara keseluruhan.
“Kemasan rokok polos tanpa merek ini tentu akan mempengaruhi seluruh pelaku lapangan usaha tembakau. Namun yang tersebut menjadi kegelisahan utama kami adalah dampak dari persaingan tidak ada sehat dan juga maraknya rokok ilegal,” ujar Henry di sebuah diskusi baru-baru ini.
Baca Juga: Nonton Peresean, Cagub NTB Sitti Rohmi Djalillah Ajak Publik Lestarikan Budaya





