KKP amankan 5 KIA pencuri ikan pada Samudera Pasifik-Selat Malaka

Manado – Kementerian Kelautan dan juga Perikanan (KKP) berhasil mengamankan lima unit Kapal Ikan Eksternal (KIA) pencuri ikan yang dimaksud sedang beraksi di dalam perairan Samudera Pasifik wilayah Sulawesi, serta Selat Malaka, Indonesia.
"Lima unit kapal yang disebutkan setiap empat berbendera Filipina dan juga satu berbendera Malaysia," kata Direktur Jenderal Pengawasan Informan Daya Kelautan dan juga Perikanan (PSDKP) Dr Pung Nugroho Saksono, ketika jumpa pers penangkapan KIA dalam Pangkalan PSDKP Bitung, Sulawesi Utara, Rabu.
Dia menjelaskan, bahwa penangkapan lima KIA yang dimaksud merupakan bukti pemerintah di hal ini KKP hadir mempertahankan kedaulatan NKRI juga merawat sektor kelautan lalu perikanan.
Ia menjelaskan penangkapan empat KIA Filipina bermula ketika Kapal Pengawas (KP) Orca 06 sedang melakukan patroli dalam wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Nusantara (WPPNRI) 717 yang tersebut kemudian berhasil menghentikan empat kapal ikan asing berbendera Filipina yang mana sedang melakukan penangkapan ikan tanpa dilengkapi perizinan yang dimaksud sah atau ilegal.
“Aktivitas kapal pencuri ikan asing yang tersebut sedang beroperasi pada perairan Samudera Pasifik kami ketahui melalui informasi dari masyarakat, kemudian data yang disebutkan diwujudkan analisis pada Pusat Pengendalian (Pusdal) milik kami. Kemudian diteruskan ke KP Orca 06 yang dimaksud sedang melakukan patroli pada wilayah tersebut,” ujarnya.
Dia juga menjelaskan satu set KIA yang dimaksud terdiri dari dua set jenis kapal lampu FB.LB.MV-02 dan juga FB.LB.MV-04 yang berukuran 23 GT, kemudian satu kapal FB.ST B 01 berukuran 75 GT dengan alat tangkap purse seine dan juga yang mana terakhir satu kapal FB.L-04 yang berukuran 85,93 GT berjenis kapal pengangkut ikan.
“Penangkapan satu kesatuan kapal operasi KIA Filipina yang tersebut menggunakan alat tangkap tiada ramah lingkungan ini merupakan pertama kali. Sebelumnya, pada Juni 2024, kami juga berhasil mengamankan dua kapal jenis yang digunakan sama. Namun kapal pengangkut ikannya sudah ada tidak ada ada di lokasi. Modusnya mereka itu mengundurkan diri dari masuk perbatasan lalu memasang rumpon di dalam perbatasan,” ujarnya.
Terkait taksiran kerugian, lanjutnya, pihaknya menjamin bahwa kerugian ekologi yang mana rusak akibat alat tangkap yang dimaksud digunakan oleh KIA cukup besar, bahkan lebih banyak besar dari kerugian ekonomi.
“Jika dievaluasi terhadap produktivitas keempat kapal yang disebutkan selama satu tahun sebesar Rp374 miliar kerugian negara yang mana dialami. Kerusakan ekologi justru yang lebih tinggi besar lantaran mereka itu menggunakan alat tangkap ikan terlarang. Untuk itu negara hadir, pemerintah di hal ini KKP hadir di laut untuk meyakinkan bahwa pelaku illegal fishing bisa jadi ditangani serta tentunya bersinergi dengan aparat penegak hukum lain,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Nakhoda KP Orca 06 Eko Priyono menjelaskan kronologis penangkapan 4 KIA tersebut. Ke-3 KIA diamankan pada waktu yang digunakan bersamaan tepatnya pada Hari Jumat (20/9) sekitar pukul 23:00 WITA kemudian satu kapal pengangkut FB.L-04 diamankan pada Sabtu, (21/9) pukul 00:20 WITA.
“Kami mengamankan tiga kapal terlebih dahulu yang digunakan sedang melakukan aktivitas. kemudian selang beberapa lama kami berhasil mengamankan kapal pengangkut ikan yang dimaksud stand by dilokasi lain. Total terdapat 33 warga ABK beserta nakhoda yang tersebut semua berasal dari Filipina,” ujarnya.
Eko juga menjelaskan mengapa pihaknya mampu mengamankan aktivitas pencurian ikan ilegal tersebut. Pertama, kata Eko ada tiga kapal mereka menebar rumpon (rumah ikan) kemudian dibantu oleh dua kapal lampu menerangkan lampunya untuk memproduksi ikan berkerumun masuk ke di rumpon.
“Setelah dirasa berbagai ikannya, kemudian giliran kapal jaring yang digunakan kedalamannya bisa saja mencapai 100 meter bertugas menangkap ikan dengan cara memutari rumpon tersebut. Setelah itu kemudian diangkat dan juga selanjutnya ikan hasil tangkapan yang disebutkan ditampung ke kapal pengangkut yang dimaksud kapasitasnya mencapai 85 GT, dengan komoditas ikan yang digunakan ditangkap yaitu tuna, tongkol, cakalang,” ujar Eko.
KP Orca 03 berhasil mengamankan satu kapal ikan asing ilegal selama Negara Malaysia yang menggunakan alat tangkap yang tiada ramah lingkungan, yaitu trawl di perairan Selat Malaka dalam WPPNRI-571.
Nakhoda KP Orca 03 Muhammad Ma’ruf menjelaskan pada Hari Senin (23/9) pukul 13:00 berhasil mengamankan satu kapal berukuran 18 GT bernama HJF 727 B. Kapal yang disebutkan dalam nakhodai oleh manusia warga negara asing (WNA) Negara Malaysia berinisial EWL (48) juga tiga pendatang ABK yang mana juga WNA Malaysia.
“Kami mendeteksi kapal yang digunakan teridentifikasi secara visual, merupakan kapal ikan yang mana diduga sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan alat tangkap trawl. Kemudian kami mendekati kapal yang disebutkan dan juga melakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Muhammad Ma’ruf menjelaskan kapal bermuatan 100 kilogram ikan campur tersebut, setelahnya diperiksa kapal adalah kapal ikan asing berbendera Negara Malaysia tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang mana berlaku.
“Barang bukti diamankan dan juga KAI JHF 727 B dikawal menuju Pangkalan Pengawasan SDKP Batam guna serangkaian pemeriksaan tambahan lanjut,” katanya.
Berdasarkan data hingga 25 September 2024, KKP berhasil mengamankan 133 kapal pencuri ikan yang tersebut diantaranya 21 KIA kemudian 113 KII bilangan bulat yang disebutkan meningkat apabila dibandingkan Semester I Tahun 2023 yang digunakan mencapai 75 kapal, 9 KIA juga 66 KII.
Sebelumnya, Menteri Kelautan juga Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono melakukan konfirmasi bahwa pihaknya terus berazam dan juga tak pandang bulu untuk memerangi praktik penangkapan ikan secara ilegal dengan beragam kebijakan lalu regulasi yang mana ada.
Artikel ini disadur dari KKP amankan 5 KIA pencuri ikan di Samudera Pasifik-Selat Malaka






