Rugikan Negara, DPR Kritik Kebijakan Kemasan Polos Tanpa Merek Sistem Tembakau

JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mengomentari wacana kebijakan kemasan polos tanpa merek atau plain packaging bagi produk-produk tembakau di Rancangan Peraturan Menteri Aspek Kesehatan (RPMK) yang dimaksud merupakan turunan dari PP 28 Tahun 2024. Dia menilai, kebijakan yang disebutkan tidak belaka tak konstitusional tetapi juga merugikan kepentingan nasional.
Misbakhun mengungkapkan bahwa rencana Kementerian Bidang Kesehatan (Kemenkes) pada menerapkan kemasan polos bagi item tembakau akan berdampak dengan segera pada negara, teristimewa dari sisi perekenomian, pada mana sejauh ini cukai hasil tembakau (CHT) diklaim telah dilakukan menyumbang hingga Rp300 triliun terhadap negara.
“Dampak dunia usaha yang mana signifikan ini malah menjadi sesuatu yang digunakan luput untuk dilihat oleh para pemangku kebijakan, sehingga saya mengamati ini adalah pendekatan yang mana tidak ada seimbang. Rokok menyumbang Rp300 triliun terhadap negara setiap tahunnya, itu sangat signifikan untuk anggaran nasional kita,” ujar Misbakhun di diskusi media yang digunakan digelar, Mulai Pekan (9/9/2024).
Baca Juga: Mematikan Kondisi Keuangan Petani Tembakau, DPN APTI Tolak PP 28 Nomor 2024
Misbakhun mempertanyakan bagaimana kebijakan kemasan polos itu sanggup dipertimbangkan untuk masuk di RPMK. Padahal secara jelas kebijakan yang disebutkan mengabaikan kepentingan petani lalu pedagang yang bergantung pada sektor hasil tembakau.
Ia pun mengkritisi bagaimana penggodokan kebijakan ini menjadi bentuk dorongan dari Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), sebuah kesepakatan segelintir negara-negara sebagai bentuk pengendalian tembakau. Misbakhun mempertanyakan pihak yang mana menyokong kebijakan sarat polemik ini.
“Yang mengganggu itu apa sih? FCTC. Mereka inilah yang dimaksud melakukan determinasi untuk memberikan global influence. Mereka disponsori oleh siapa? Ada yang mana namanya Bloomberg Philanthropies, yang setiap saat meninjau rokok itu pada tataran negatif,” tegas dia.
Misbakhun melanjutkan, Indonesia mempunyai kedaulatan penuh dan juga seharusnya berani mengambil sikap untuk mengedepankan kemudian melindungi petani, pedagang, segala macam roda perekonomian yang berjalan kemudian menggantungkan diri pada lapangan usaha tembakau. Seperti diketahui, petani tembakau kemudian penjual kecil adalah bagian dari ekosistem dunia usaha kerakyatan yang tersebut sejatinya membutuhkan dukungan kemudian penampilan pemerintah agar dapat terus bertahan di tempat masa sulit ini.
Bahkan dari porsi anggaran saja, kalangan petani tembakau kemudian cengkih, misalnya, tidaklah pernah diberi alokasi secara khusus oleh pemerintah untuk membantu perkembangan dunia usaha mereka. Tidak ada insentif maupun subsidi untuk pupuk atau pestisida yang digunakan mampu digunakan petani tembakau untuk bisa jadi membantu kesejahteraan petani.
“Kita rutin lupa untuk memperhitungkan aspek ekonomi. Negara mendapatkan pendapatan besar dari cukai tembakau, sekitar Rp300 triliun setiap tahun, juga sektor ini juga mempekerjakan banyak orang. Namun, tak ada satu pun dukungan konkret,” ungkapnya.





