Surat Terbuka Mahfud MD untuk Pimpinan Parpol kemudian Anggota DPR

JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Sektor Politik, Hukum, dan juga Keselamatan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan surat terbuka terhadap para pimpinan partai kebijakan pemerintah lalu anggota DPR. Ia mengingatkan bahwa perebutan kekuasaan dengan melanggar konstitusi akan sangat berbahaya bagi masa depan Indonesia.
Surat terbuka itu disampaikan Mahfud MD melalui akun resmi X, Kamis (22/8/2024) pagi. Surat terbuka itu sebagai respons menghadapi langkah DPR melakukan konsolidasi kebijakan pemerintah melalui Badan Legislasi (Baleg) merevisi kilat Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ketentuan ambang batas pencalonan kepala daerah.
Menurut Mahfud MD, putusan MK merupakan tafsir resmi konstitusi yang tersebut selevel undang-undang. “Adalah sangat berbahaya bagi masa depan Indonesia jikalau melalui demokrasi prosedural (konspirasi dgn menang-menangan jumlah agregat kekuatan hanya saja dengan koalisi taktis) siapa pun merebut kue-kue kekuasaan dengan melanggar konstitusi,” kata Mahfud MD dikutip, Kamis (22/8/2024).
Berikut ini isi lengkap surat terbuka Mahfud MD untuk para pimpinan parpol lalu anggota DPR:
Yth. Pimpinan Parpol juga para anggota DPR.
Putusan MK adalah tafsir resmi konstitusi yang mana setingkat UU. Berpolitik serta bersiasat utk mendapat bagian pada kekuasaan itu boleh kemudian itu memang benar bagian dari tujuan kita mendirikan negara merdeka.
Tetapi ada prinsip demokrasi dan juga konstitusi yang mengatur permainan politik. Adalah sangat berbahaya bagi masa depan Indonesia jikalau melalui demokrasi prosedural (konspirasi dgn menang-menangan jumlah total kekuatan hanya saja dengan koalisi taktis) siapa pun merebut kue-kue kekuasaan dengan melanggar konstitusi.
Silahkan ambil serta bagi-bagi kue kekuasaan. Sesuai konstitusi Anda berhak melakukan kemudian mendapat itu. Tetapi tetaplah di koridor konstitusi agar Indonesia selamat. Berbuatlah tapi “Jangan pernah lelah mencintai Indonesia”.
Sebelumnya, Baleg DPR RI dengan pemerintah menyetujui draf RUU pemilihan gubernur di rapat pengambilan tindakan tingkat I yang dilakukan Rabu (21/8/2024) sore.
Baleg DPR menyepakati sebagian hal salah satunya terkait persyaratan pencalonan di Pemilihan Kepala Daerah 2024. Kesepakatan itu berbeda dengan putusan MK terkait aturan pencalonan pada pemilihan kepala daerah 2024.
Adapun klausul itu seperti Pasal 40 yang diubah di DIM baru usul inisiatif DPR yang dimaksud dibacakan terdapat dua kelompok persentase aturan pencalonan pemilihan gubernur 2024 bagi partai urusan politik atau gabungan partai urusan politik yang digunakan mempunyai kursi pada DPRD maupun bagi partai urusan politik atau gabungan partai urusan politik yang mana bukan mempunyai kursi di area DPRD.





