Beda Sikap dengan Fraksi, Anggota DPR dari PKB Ini adalah Tolak Pengesahan RUU pemilihan gubernur

JAKARTA – Anggota DPR dari Fraksi PKB , Luqman Hakim menyatakan, menolak terhadap Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah yang tersebut sudah pernah disepakati Baleg untuk disahkan menjadi UU di rapat paripurna. Sikap Luqman, berbeda dari Fraksi PKB yang tersebut menyatakan setuju RUU itu disahkan.
Luqman pun menyampaikan, dirinya tak akan hadiri rapat paripurna untuk sahkan RUU pemilihan kepala daerah yang direncanakan hari ini. Ia berkata, sikap itu didasari lantaran RUU Pemilihan Kepala Daerah minim dari partisipasi umum dan juga abai terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Tidak hadirnya saya di dalam rapat paripurna, bukanlah kesulitan teknis. Tetapi manifestasi dari sikap saya yang digunakan menolak pembahasan dan juga pengesahan revisi UU Pemilihan Kepala Daerah dengan cara kilat, tanpa ruang partisipasi publik, kontra-demokrasi serta melawan konstitusi dengan mengabaikan substansi Putusan MK,” terang Luqman pada keterangan tertulisnya, Kamis (22/8/2024).
Atas dasar itu, Luqman memilih untuk berada pada tempat sama-sama mahasiswa, jurnalis, akademisi dan juga pegiat demokrasi yang dimaksud melawan pengesahan RUU Pilkada.
“Saya memilih berada dalam tempat sejarah bersatu kawan-kawan mahasiswa, teman-teman jurnalis, para akademisi, individu lalu organisasi pegiat demokrasi serta seluruh rakyat Indonesia yang digunakan hari ini bersikap lalu bergerak melawan rekayasa penguasa untuk membegal konstitusi demi melanggengkan kekuasaan,” tandasnya.
Sekadar informasi, Baleg DPR telah terjadi setuju untuk mengakibatkan RUU pemilihan gubernur disahkan menjadi UU di rapat paripurna. Kesepakatan diambil pasca Baleg mengelar rapat kilat RUU pemilihan gubernur pada Rabu (21/8/2024).
Setidaknya, ada delapan fraksi dalam Baleg DPR menyatakan setuju terhadap pembahasan lebih besar lanjut RUU Pilkada, termasuk Fraksi PKB. Sementara tujuh fraksi lainnya ialah Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, Fraksi PKS, Fraksi Nasdem, Fraksi PAN, lalu Fraksi PPP. Hanya ada satu fraksi yang tersebut menolak pengesahan RUU pemilihan kepala daerah yakni Fraksi PDIP.






