KPU Kembali Buka Pendaftaran Cakada yang mana Sempat Ditolak

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali membuka pendaftaran calon kepala wilayah (cakada) untuk partisipan pemilihan kepala daerah 2024. Perpanjangan pendaftaran itu, kata Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, meliputi tempat yang digunakan mana ketika paslon mendaftar ditolak oleh KPU daerah.
“Yang sudah ada mengajukan tapi enggak diterima, termasuk yang dimaksud bukan diterima lalu mengajukan sengketa di tempat Bawaslu,” ujar Afifuddin pada waktu dikonfirmasi wartawan, Kamis (12/9/2024).
Pria yang mana akrab disapa Afif ini menambahkan, untuk pendaftaran kepala tempat kali ini, belaka dibutuhkan sekadar surat pemberitahuan dari partai politik, tidak surat persetujuan. Hal itu dijalankan guna mempermudah paslon untuk kembali mendaftar.
“Iya, tapi bentuknya pemberitahuan, bukanlah persetujuan. Karena itu kan turunan dari PKPU. Intinya kan semangatnya mengempiskan wilayah yang tersebut cuma ada calon tunggal. Karena petunjuk teknis kemarin kan jadi catatan juga perdebatan,” ucapnya.
Meski belum merincikan secara pasti kapan perpanjangan pendaftaran tersebut, Ketua KPU menegaskan, kalau waktu penetapan paslon tetap saja akan dilaksanakan secara serentak yakni tanggal 22 September 2024.
“Tetapi memperhitungkan tahapan-tahapan seperti penelitian administrasi, pemeriksaan kesehatan, perbaikan persyaratan administrasi, juga tanggapan masyarakat,” ujarnya.
Sebagai informasi, untuk Pemilihan Kepala Daerah 2024 hingga perpanjangan waktu pendaftaran terdapat 41 wilayah yang dimaksud di area mana paslon tunggal akan melawan kotak kosong. Dengan adanya kebijakan baru ini, bilangan 41 dapat hanya turun atau tetap.




