Kudeta Ketua Kadin Arsjad Rasjid Mencuat, Dewan Pengurus: Upaya Munaslub Menyalahi AD/ART

JAKARTA – Dewan Pengurus Kamar Dagang dan juga Industri ( Kadin ) Indonesia menyatakan bahwa upaya mengatur Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang diusulkan oleh beberapa Kadin Provinsi bertentangan dengan anggaran Dasar juga Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.Adapun salah satu jadwal dari Munaslub yang disebutkan untuk menggantikan Ketua Umum Kadin Periode 2021 – 2026 Arjad Rasjid .
“Kami selaku Dewan Pengurus Kadin Indonesia mengawasi upaya ini sudah menciptakan situasi yang tersebut mengancam keharmonisan organisasi Kadin di dalam seluruh Indonesia sebagai mitra strategis pemerintah di mendirikan perekonomian yang digunakan inklusif juga berkelanjutan,” kata Wakil Ketua Umum Sektor Organisasi, Kadin Indonesia, Eka Sastra di keterangan resmi, hari terakhir pekan (13/9/2024).
Eka menjelaskan, Kadin Indonesia adalah organisasi yang tersebut berfungsi sebagai wadah bagi pengusaha perusahaan serta mitra strategis pemerintah yang mana ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 (UU Kadin) serta ditegaskan di Keppres No. 18 tahun 2022 tentang AD/ART Kadin Indonesia, dalam mana M Arsjad Rasjid PM merupakan Ketua Umum Kadin Indonesia terpilih masa bakti 2021-2026.
Arsjad Rasjid dipilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia masa bakti 2021-2026 berdasarkan tindakan dengan pada Munas VIII Kadin Indonesia tertanggal 30 Juni 2021, dalam Kendari, Sulawesi Tenggara.
“Dengan begitu, seluruh anggota Kadin, baik Kadin Daerah maupun Anggota Luar Biasa memiliki kewajiban hukum untuk melaksanakan amanah UU lalu menegakan AD/ART pada aktivitas organisasi,” tegas Eka.
Sesuai dengan AD/ART Kadin Indonesia, Munaslub belaka dapat dijalankan apabila ada pelanggaran terhadap prinsip-prinsip yang tersebut tertuang di tempat dalamnya, lalu itu pun pasca diberikan dua kali peringatan tegas ditulis yang tersebut tidaklah diindahkan.
Selain itu, permintaan untuk Munaslub harus diajukan oleh minimal setengah dari jumlah agregat Kadin Provinsi lalu setengah dari total Anggota Luar Biasa.
“Sampai ketika ini, kami selaku Dewan Pengurus belum pernah menerima surat peringatan keras terkait adanya pelanggaran yang mana diadakan baik oleh Dewan Pengurus maupun Ketua Umum. Karena itu, kami baik di dalam tingkat Provinsi maupun di tempat Kabupaten/Kota, serta seluruh Anggota Luar Biasa tetap memperlihatkan solid dan juga bersatu, dan juga dengan tegas menyatakan tidaklah menggalang Munaslub yang disebutkan sebab menyalahi AD/ART,” pungkasnya.





