Otomotif

Pajak Motor Listrik Volta Cuma Segini! Jangan Sampai Anda Lewat Bayar!

JAKARTA – Kendaraan ramah lingkungan semakin diminati di dalam Indonesia. Terutama dengan munculnya motor listrik yang digunakan jadi solusi hemat dan juga ramah lingkungan.

Motor listrik Volta yang digunakan dipasarkan oleh PT Volta Indonesia Semesta, salah satu yang populer. Tidak cuma populer pada kalangan rakyat umum, tetapi juga digunakan secara luas sebagai armada ojek online.

Namun, sebagai pengguna motor listrik, Anda tentu harus tahu tentang kewajiban membayar pajak.

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk Motor Listrik Volta

Motor listrik, termasuk Volta, masih tergolong baru di area Indonesia, sehingga banyak yang tersebut belum mengetahui berapa sebenarnya biaya pajak yang mana harus dibayarkan.

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk motor listrik memang sebenarnya berbeda dengan motor konvensional. Berdasarkan regulasi yang berlaku, motor listrik dikenakan PKB sebesar 2% dari Kuantitas Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

Sebagai contoh, model Volta 401 yang digunakan dijual dengan nilai tukar sekitar Rp16,5 jt on the road (OTR) Jakarta. Jika dihitung, PKB untuk motor ini adalah:

Tarif PKB: 2% x Rp16,500,000 = Rp330,000

Pemerintah memberikan insentif untuk pemilik kendaraan listrik dengan menurunkan PKB hingga 90%. Artinya, Anda hanya sekali perlu membayar 10% dari PKB yang seharusnya dibayarkan.

PKB Setelah Insentif: 10% x Rp330,000 = Rp33,000

Dengan kata lain, pajak tahunan yang mana harus dibayarkan untuk motor listrik Volta 401 belaka sekitar Rp33,000. Ini adalah tentu terpencil lebih tinggi hemat dibandingkan dengan motor berbahan bakar bensin dengan biaya yang mana sama.

Tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

Related Articles

Back to top button