Kakek 72 Tahun Ditahan di area Polres Lampung Tengah, Keluarga Mengadu ke Komnas HAM

JAKARTA – Kakek berusia 72 tahun dijebloskan ke sel tahanan Polres Lampung Tengah. Pasalnya, sang kakek terseret persoalan hukum dugaan penggelapan mesin genset.
Kasus ini ditangani Polres Lampung Tengah. Polisi yang tersebut sudah pernah diminta menangguhkan penangkapan dituduh MS melakukan penolakan. Karenanya, istri MS mengadu ke Komnas HAM memohon perlindungan.
“Bapak itu sakit telah berat, akibat itu saya minta pertolongan ke Komnas HAM,” ujar istri MS, Lely di dalam kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Menurut Lely, suaminya sudah ada mengalami komplikasi penyakit. Menurut dokter, MS seharusnya beristirahat lalu mendapatkan perawatan yang tersebut lebih lanjut baik, tidak malah dipenjara.
Pengacara Lely, Nathaniel Hutagaol dari LQ Indonesia Law Firm menduga penyidik yang digunakan menangani persoalan hukum yang dimaksud melanggar nilai-nilai Pancasila. Atas itu pihaknya mengadu ke Komnas HAM.
“Kami datang ke Komnas HAM dikarenakan menduga ada oknum di dalam Polres Lampung Tengah melanggar nilai-nilai kemanusiaan yang tertuang di sila kedua Pancasila,” katanya.
Pihaknya telah terjadi mengajukan penangguhan penangkapan MS. Upaya itu disertai penjelasan secara medis bahwa kliennya sudah pernah berusia lanjut kemudian telah terjadi sakit-sakitan.
“Telah kami lampirkan surat rekomendasi dokter yang berisi vonis penyakit dari klien kami. Ditolak demi kepentingan penyidikan,” tuturnya.
“Sejak kapan dalam negara ini demi kepentingan penyidikan, kepentingan suatu institusi mengesampingkan nilai-nilai kemanusiaan?” ujar Nathaniel.






