Jokowi Bikin Golden Visa, WNA Jadi Bisa Punya Aset dalam Dalam Negeri, Bagaimana Aturan Sebelumnya?
Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi meluncurkan infrastruktur Golden Visa guna mengakomodasi warga negara asing (WNA) yang tersebut berinvestasi dan juga berkarya pada Tanah Air untuk dapat menetap selama 5 hingga 10 tahun. Dengan adanya eksklusifitas ini, pemodal asing disebut dapat memiliki aset di pada negeri.
Lantas bagaimana regulasi sebelumnya?
Kepala Subbidang Hubungan Kedua Belah Pihak Afrika serta Timur Tengah, Kedeputian Polhukam, Sekretariat Kabinet, Lusia Novita Sari menyatakan pemegang Golden Visa akan menikmati faedah eksklusif yang dimaksud tak diterima pemegang visa biasa. Termasuk hak untuk miliki aset ke pada negara. Bahkan visa ini bisa saja bermetamorfosis menjadi jalur fast track untuk pengajuan kewarganegaraan.
“Antara lain prosedur dan juga persyaratan permohonan visa kemudian urusan imigrasi lebih tinggi sederhana juga cepat, mobilitas dengan multiple entries, jangka waktu tinggal lebih lanjut lama, hak untuk mempunyai aset di pada negara, juga berubah menjadi jalur fast track untuk pengajuan kewarganegaraan,” kata Lusia, diambil dari laman Setkab.go.id.
Sementara itu, Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI, Silmy Karim, menyatakan penanam modal asing pemegang Golden Visa dapat mempunyai izin tinggal di dalam Indonesia selama 5 hingga 10 tahun dengan persyaratan jumlah keseluruhan penanaman modal tertentu. Besarannya antara 350 ribu Amerika Serikat dolar sampai 2,5 jt dolar Negeri Paman Sam untuk masa tinggal 5 tahun. Sedangkan untuk masa tinggal 10 tahun, besaran penanaman modal 700 ribu dolar Negeri Paman Sam hingga 5 jt dolar AS.
Aturan kepemilikan hak aset WNA ke Indonesia
Dilansir dari laman Djkn.kemenkeu.go.id, secara hukum, status kepemilikan aset, di hal ini tanah dan juga bangunan, yang dimaksud dapat diperoleh oleh WNA atau badan hukum asing di dalam Indonesia hanya saja sebatas hak pakai menghadapi tanah dengan jangka waktu tertentu, hak sewa untuk bangunan, hak milik berhadapan dengan satuan rumah susun dan juga rumah tempat tinggal atau hunian.
Menurut Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau UUPA, WNA atau bekas warga negara Negara Indonesia atau WNI bukan diperbolehkan menguasai tanah dengan hak milik, ke mana apabila WNA maupun bekas WNI mendapat hak milik maka tanah tersebut, maka harus dikembalikan untuk negara.
Hal ini sebagai upaya untuk menghurangi adanya kepemilikan berhadapan dengan tanah oleh WNA yang digunakan ingin bertempat tinggal atau membuka usaha di dalam Indonesia, yaitu dengan menyimpan agar tanah hak milik WNI tidak ada berubah jadi tanah milik WNA. Selain itu, kepemilikan berhadapan dengan hak milik juga membantu WNI agar dapat memanfaatkan tanah hak miliknya untuk menunjang kehidupannya.
Sejalan dengan ketentuan hak milik, UUPA juga menegaskan bahwa pemegang Hak Guna Usaha (HGU) serta Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimaksud tiada lagi memenuhi syarat-syarat untuk mempunyai kedua hak tersebut, wajib untuk melepaskannya selambat-lambatnya di jangka waktu satu tahun atau hak-hak yang dimaksud akan hapus sebab hukum.
WNA boleh beli properti ke Indonesia
Sejak 2021, WNA diberikan kesempatan untuk membeli properti di dalam Indonesia. Pembelian properti oleh WNA ke Nusantara yang dimaksud diatur di Peraturan pemerintahan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, lalu Pendaftaran. WNA yang mana dapat mempunyai hunian adalah penduduk asing yang dimaksud miliki dokumen keimigrasian sesuai perundang-undangan.
Adapun dokumen keimigrasian yang digunakan dimaksud yakni VISA, paspor, atau KITAS yang diterbitkan pihak terkait yang tersebut mempunyai wewenang untuk menerbitkan dokumen tersebut. Perihal kriteria bangunannya, pemerintah sudah pernah mengatur pada Peraturan Menteri ATR BPN Nomor 18 Tahun 2021. Untuk rumah susun yang mana dimiliki WNA harus di antaranya kategori rumah komersial.
Sedangkan batasan rumah tapak yang tersebut dapat dimiliki antara lain:
1. Berdasarkan aturan perundang-undangan, rumah yang disebutkan harus diantaranya kategori rumah mewah.
2. Sebidang tanah untuk per warga atau keluarga.
3. Maksimal luas tanah seluas 2 ribu meter persegi
HENDRIK KHOIRUL MUHID I HERZANINDYA MAULIANTI
Artikel ini disadur dari Jokowi Bikin Golden Visa, WNA Jadi Bisa Punya Aset di Dalam Negeri, Bagaimana Aturan Sebelumnya?




