Polemik RUU Pilkada, Menkumham: Kita Serahkan untuk Penyelenggara Pemilihan Umum

JAKARTA – Menkumham , Supratman Andi Agtas menyatakan pemerintah menyerahkan sepenuhnya terhadap pengurus pemilihan umum di melaksanakan draf RUU Pemilihan Kepala Daerah yang mana akan segera disahkan menjadi UU. Hal itu disampaikannya dalam berada dalam draf RUU pemilihan kepala daerah yang digunakan menuai kritik.
“Terkait dengan materi muatan, kemudian sanggup mengakibatkan polemik, nanti akan kita serahkan untuk pelaksana pemilu,” ujar Supratman usai hadiri Rapat di dalam Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Yang pasti, kata dia, jikalau seandainya draf RUU pemilihan gubernur ini sudah ada diundangkan, maka itu undang-undang itu lah yang akan menjadi dasar hukum pijakan untuk melakukan semua upaya di rangka pencalonan.
“Karena itu kita akan mengantisipasi berikutnya, dikarenakan kan ini tiada dengan segera nih, kita belum tahu kapan jadwal DPR akan melakukan sidang paripurna untuk pembicaraan tingkat 2,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, DPR mengadakan Rapat Paripurna untuk mengesahkan RUU Pemilihan Kepala Daerah menjadi undang-undang besok Kamis (22/8/2024). RUU pemilihan gubernur baru disahkan tingkat pertama oleh Baleg DPR.
Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi menyatakan pihaknya sudah mengirimkan surat untuk pimpinan DPR untuk menjadwalkan Rapat Paripurna guna mengesahkan RUU Pilkada.
“Ya, kami tadi sudah ada menyurati pimpinan untuk menjadwalkan RUU ini, akibat kemarin berdasarkan kebijakan Bamus juga bahwa RUU ini akan disahkan di Paripurna terdekat,” kata pria yang dimaksud akrab disapa Awiek ketika ditemui di area Kompleks Parlemen Senayan, DKI Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).




