Nasional

Pengesahan RUU Pemilihan Kepala Daerah Batal, Dasco: Pendaftaran pemilihan gubernur yang mana Berlaku Putusan MK

JAKARTA – Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco mengungkapkan bahwa pengesahan RUU Pemilihan Kepala Daerah batal dilaksanakan. Sehingga putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ambang batas pencalonan tetap saja berlaku.

“Pengesahan Revisi UU pemilihan kepala daerah yang digunakan direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus. BATAL dilaksanakan,” ucapannya dikutipkan di akun Twitter/X @bang_dasco, Kamis (22/8/2024).

Baca juga: Pagar Depan DPR Dijebol, Massa Merangsek Masuk Sambil Nyalakan Petasan

Sehingga, pada ketika pendaftaran pilkada tanggal 27 Agustus 2024 tetap saja berlaku langkah MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh kemudian Partai Gelora.

“Oleh karenanya pada pada waktu pendaftaran pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang dimaksud akan berlaku adalah putusan JR MK yang digunakan mengabulkan gugatan Partai Buruh juga Partai Gelora,” tulisnya.

Related Articles

Back to top button