BPOM Beberkan Syarat Agar Roti Okko Bisa Kembali Dipasarkan
Jakarta – Pelaksana Pekerjaan Deputi Pengawasan Makanan Olahan Badan Pemeriksa Penyelesaian kemudian Makanan (BPOM) Ema Setyawati menyatakan pencabutan izin edar roti Okko bisa saja dibatalkan atau dijual bebas kembali. Syaratnya, produsen dapat memperbaiki rute produksi sesuai standar yang mana berlaku.
“Sebelum ada pembinaan, roti Okko tiada boleh dikonsumsi. Proses produksinya juga sudah ada dihentikan,” kata Ema, pada waktu konferensi pers, Kamis, 25 Juli 2024.
Soal izin edar yang mana sempat diberikan BPOM terhadap roti Okko, kata Ema, akan datang ada pembaharuan data yang tersebut diregristrasi dengan hasil uji laboratorium. Ia menyatakan BPOM akan meningkatkan standar pemberian izin terhadap komoditas olahan makanan.
BPOM juga akan memperbaiki sistem pengawasan, baik sebelum produk-produk dipasarkan maupun pasca diedarkan ke pasar. “BPOM akan terus menerus melakukan penguatan pengawasan untuk mengawasi dari hulu ke hilir,” ujar Ema.
Menanggapi persoalan hukum penyelenggaraan materi yang dimaksud belum diizinkan BPOM, Ema memohonkan peran terlibat masyarakat kemudian seluruh stakeholder untuk melakukan pengawasan. “Kami akan meningkatkan lagi di langkah-langkah post market terkait dengan pemberdayaan masyarakat.”
Sebab, kata Ema, serangkaian pengawasan makanan yang mana beredar di dalam warga tidaklah mampu dikerjakan hanya sekali oleh BPOM. “Sistem pengawasan itu tidak ada semata-mata di BPOM saja. Ada banyak pihak yang mana terlibat seperti pemerintah, kementerian terkait, masyarakat, pelaku usaha. Karena pelaku perniagaan yang dimaksud paling tahu apa yang digunakan ia produksi. Pengetahuan dari masyarakat kemudian media juga akan menjembatani BPOM untuk menguatkan pengawasan,” ucapnya.
Sebelumnya, BPOM pada Rabu kemarin resmi melarang peredaran roti Okko dari pasaran. Berdasarkan uji laboratorium, BPOM menemukan komposisi natrium dehidroasetat pada roti yang tersebut diproduksi PT Abadi Rasa Food itu.
Kandungan natrium dehidroasetat itu sanggup menyebabkan kelainan pada saluran pencernaan bagi penderita alergi. Zat yang disebutkan juga belum masuk di daftar materi pengawet makanan yang mana diizinkan BPOM.
BPOM telah terjadi memerintahkan produsen untuk menghentikan kegiatan produksi lalu memerintahkan pengunduran barang kemudian pemusnahan. Karena persoalan pemanfaatan natrium dehidroasetat pada item makanan yang mana belum diatur, kata Ema, maka BPOM belum bisa saja meyakini keamanan pangannya.
Artikel ini disadur dari BPOM Beberkan Syarat Agar Roti Okko Bisa Kembali Dipasarkan






