Nasional

DPR Pastikan RUU pemilihan gubernur Tak Berlaku, Pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah Pakai Putusan MK

JAKARTA – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan revisi undang-undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) tak akan berlaku. Sehingga, pendafataran pemilihan gubernur akan tetap memperlihatkan merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Mulanya, Dasco menjelaskan RUU pemilihan gubernur ini telah dibawa ke rapat paripurna. Namun, sempat mengalami penundaan selama 30 menit, maka telah diketok bahwa revisi Undang-Undang pemilihan kepala daerah tidaklah dapat dilaksanakan.

“Oleh dikarenakan itu sesuai dengan mekanisme yang berlaku apabila mau ada paripurna lagi harus mengikuti tahapan-tahapan yang diatur sesuai dengan tata tertib di dalam DPR serta oleh sebab itu pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024, kita sama-sama tahu telah pada tahapan pendaftaran Pilkada,” kata Dasco pada jumpa persnya di dalam Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Oleh oleh sebab itu itu, beliau meyakinkan DPR akan patuh dan juga taat juga tunduk untuk aturan yang dimaksud berlaku. Dasco meyakinkan RUU yang dimaksud tak berlaku lagi.

“Pada ketika pendaftaran nanti dikarenakan RUU Pemilihan Kepala Daerah belum disahkan menjadi Undang-Undang, maka yang tersebut berlaku adalah hasil tindakan Mahkamah Konstitusi judicial review yang digunakan diajukan oleh Partai Buruh kemudian Partai Gelora. Demikian pernyataan singkat dari kami, mudah-mudahan menjadi jelas,” ujarnya.

Related Articles

Back to top button