Bisnis

Kronologi Penangkapan Bos Texmaco, Buron Satgas BLBI yang digunakan Berakhir dalam Entikong

JAKARTA – Satgas BLBI mengapresiasi aparat imigrasi yang mana sudah pernah melakukan pencegahan menghadapi upaya Marimutu Sinivasan untuk meninggalkan Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, pada Mingguan (8/9/2024) lalu.

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan, berdasarkan KMK Nomor 107/KN.6/2024 tanggal 3 Juni 2024, pencegahan Marimutu ke luar negeri efektif diberlakukan. Pencegahan ini merupakan salah satu upaya pembatasan keperdataan sesuai PP Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara.

“Marimutu Sinivasan merupakan salah satu dari 22 obligor/debitur BLBI yang ditangani oleh Satgas BLBI. Saat ini Marimutu tercatat sebagai debitur terkait utang Grup Texmaco, dengan outstanding sebesar USD3,91 miliar dan juga Rp31,69 triliun (belum termasuk BIAD 10%), juga sebagai obligor dengan nilai utang sebesar Rp790,557 miliar (belum termasuk BIAD 10%),” ungkap Rionald pada keterangan resmi, Mulai Pekan (9/9/2024) malam.

Baca Juga: Satgas BLBI Diminta Kembalikan Uang Negara dari Obligor Nakal

Selama periode penanganan oleh Satgas BLBI sejak Juni 2021 sampai dengan pada waktu ini, Marimutu bukan menunjukkan itikad baik untuk melakukan pembayaran menghadapi utangnya. Tercatat cuma satu kali pembayaran sebesar Rp1 miliar dijalankan oleh PT Asia Pacific Fibers, Tbk., anak perusahaan Grup Texmaco.

Oleh akibat itu, Satgas BLBI melakukan upaya-upaya pengembalian hak tagih Negara di bentuk penyitaan aset yang tersebut dimiliki Marimutu, dengan estimasi nilai aset sebesar lebih banyak dari Rp6,044 triliun.

“Untuk tahapan berikutnya, Satgas BLBI akan terus melakukan penyitaan lalu transaksi jual beli berhadapan dengan aset Marimutu yang digunakan tersebar di dalam seluruh Indonesia, demi memulihkan hak Negara dari tindakan hukum BLBI,” kata Rionald.

Baca Juga: Menko Polhukam Hadi Tjahjanto Diminta Serius Tangani Kasus BLBI

Selain penyitaan, upaya lain yang digunakan telah terjadi dilaksanakan Satgas di dalam antaranya melakukan jualan lelang berhadapan dengan jaminan/harta kekayaan lain Marimutu/Grup Texmaco kemudian memproses pembayaran konsinyasi/kompensasi/budel pailit terkait aset-aset Marimutu, dengan rincian sebagai berikut:

1. pemasaran sisa material bongkaran eks pabrik PT Wastra Indah di dalam Perkotaan Batu dengan pokok lelang sebesar Rp1.267.499.999,70;

2. pemasaran sisa material bongkaran eks pabrik PT Perkasa Heavyndo Engineering di area Wilayah Subang dengan pokok lelang sebesar Rp361.724.999,90;

Related Articles

Back to top button