Akomodasi Putusan MK, Draf PKPU pemilihan kepala daerah Disetujui DPR

JAKARTA – Komisi II DPR mengatur rapat dengan pemerintah juga Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Peraturan KPU (PKPU) tentang Pilkada. Rapat yang tersebut dilakukan ini tanpa intervensi kemudian pada akhirnya disetujui.
Rapat dilakukan di dalam ruang Rapat Komisi II DPR. Rapat itu turut dihadiri oleh perwakilan pemerintah yaitu Kementerian Hukum juga Hak Asasi Orang (Kemenkumham) kemudian Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Rapat itu dimulai sejak pukul 10.24 Waktu Indonesia Barat kemudian berlangsung tak lebih besar dari satu jam. Dalam rapat itu, KPU menyampaikan draf pembaharuan Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024.
KPU mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 lalu Nomor 70/PUU-XXII/2024. Dalam rapat itu KPU memverifikasi rancangan perubahannya telah dilakukan mengakomodasi aturan terkait ambang batas pengusungan kepala wilayah sekaligus penghitungan batas usia.
Dalam rapat itu juga tak terlihat ada intervensi atau sanggahan baik dari perwakilan pemerintah, anggota DPR. Intervensi juga bukan datang dari pelopor pilpres lainnya.
“Perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 ini sudah pernah mengakomodir, tidak ada ada kurang bukan ada lebih, dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 serta 70,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, Akhir Pekan (25/8/2024).
“Apakah mampu kita setujui?” tanya Doli.
“Setuju,” jawab kontestan rapat yang tersebut hadir.
Pertanyaan itu secara langsung disambut oleh partisipan rapat dengan persetujuan. Rapat itu pun ditutup setelahnya dibacakan kesimpulan.




