Tunggak Gaji Karyawan Rp95 Miliar, Indofarma Bakal Jual Aset

JAKARTA – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan mengirimkan sebagian aset PT Indofarma Tbk atau INAF. Dana dari hasil operasi ini digunakan untuk membayar pendapatan karyawan. Serikat pekerja sebelumnya mengungkapkan Indofarma menunggak total utang terhadap karyawan sebesar Rp95 miliar.
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo atau Tiko menyebut, pemasaran aset Indofarma diadakan secara bertahap. Meski, belum merinci aset mana belaka yang mana akan dilepaskan, Kementerian BUMN ketika ini masih melakukan beberapa persiapan.
“Kita sedang menyediakan jualan aset yang akan kita jual bertahap untuk menyelesaikan isu kepegawaian supaya mendapatkan efisien ke depan,” ujar Tiko pada waktu rapat kerja (raker) sama-sama Komisi VI DPR RI, Mulai Pekan (2/9/2024).
Baca Juga: 3 Fakta BUMN Indofarma Terjerat Pinjol Rp1,26 Miliar Pakai Nama Karyawan
Saat ini, emiten farmasi pelat merah itu masih melakukan efisiensi. Sejalan dengan temuan dugaan persoalan hukum korupsi atau fraud di tempat internal perusahaan. Kasus yang dimaksud menyebabkan cash flow perusahaan tertekan berat.
Berdasarkan Kondisi keuangan yang disebutkan menyedot anggaran PT Biofarma (Persero) selaku induk perusahaan dengan nilai yang tersebut fantastis. Jumlah uang yang tersebut disedot Indofarma cukup tinggi nilainya. Diperkirakan mencapai miliaran rupiah dan juga diadakan sejak beberapa berbulan lalu.
Cara Indofarma menggunakan dana induk bisnis itu untuk memenuhi tanggung jawab perusahaan terhadap karyawan. oleh karena itu unit usaha Holding BUMN Farmasi ini sempat menunda pembayaran upah karyawan.
Namun, suplai anggaran mulai dihentikan dan juga menghasilkan pembayaran penghasilan karyawan Indofarma tersendat kembali beberapa bulan lalu. Tiko menyebut, persoalan hukum fraud anggota Holding BUMN Farmasi pelat merah ini berada dalam ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Baca Juga: Gaji juga Tunjangan Yeliandriani, Direktur Utama PT Indofarma
Pemegang saham juga baru hanya menyelesaikan proses hukum berbentuk Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada pengadilan. “Untuk persoalan hukum Indofarma ketika ini memang sebenarnya ada fraud yang dimaksud sedang ditangani Kejaksaan dan juga kami baru menyelesaikan PKPU,” paparnya.






