Korupsi Penyakit Kronis yang tersebut Hantui Bangsa Indonesia

JAKARTA – Pengamat Hukum lalu Politik Pieter C Zulkifli mengatakan, korupsi menjadi penyakit kronis yang tak habis menghantui bangsa Indonesia. Parahnya, lanjut dia, praktik culas itu menjelma jadi ancaman yang tersebut penting bagi demokrasi Tanah Air.
Pieter menilai akar hambatan korupsi semakin dalam, tertanam kuat pada relasi antara elite kebijakan pemerintah juga kekuasaan. Keterlibatan elite di praktik korupsi bahkan telah dilakukan menyandera kebijakan pemerintah nasional, menghambat pembangunan, serta menjauhkan penduduk dari cita-cita keadilan sosial.
Hubungan antara elite kebijakan pemerintah juga korupsi seringkali digambarkan sebagai simbiosis mutualisme yang mana mematikan. Keduanya saling membutuhkan kemudian saling melindungi, menciptakan lingkaran setan yang mana sulit diputus.
“Hukum tak boleh tunduk serta patuh pada kekuasaan politik. Kekuasaan politiklah yang harus tunduk lalu patuh pada hukum. Ini adalah sikap dasar hidup bernegara yang digunakan benar. Sebab, kekuasaan dalam mana-mana cenderung korup juga sewenang-wenang. Tidak peduli siapa pemimpinnya,” kata Pieter di analisisnya dengan judul Etika Negara Demokrasi, Membangun Politik, Hukum lalu Kondisi Keuangan yang tersebut Bermartabat, Hari Sabtu (17/8/2024).
Dia mengawasi belakangan ini istilah ‘politik sandera’ semakin kerap digunakan pada percakapan kebijakan pemerintah pada Tanah Air. Istilah ini merujuk pada pemanfaatan instrumen hukum atau perkara hukum untuk menekan lawan urusan politik atau pihak yang berseberangan.
“Praktik ini bisa saja terjadi secara terang-terangan atau diadakan dengan cara yang tersebut lebih besar tersembunyi melalui lobi-lobi di area balik layar oleh para elite politik. Politik sandera yang memanfaatkan instrumen hukum sebagai alat tawar sudah merusak kinerja institusi penegak hukum,” tuturnya.
Dia melanjutkan, alih-alih menjunjung tinggi prinsip keadilan dan juga kesetaraan, praktik ini justru menginjak-injak supremasi hukum, menjadikannya hanya saja sebagai alat untuk mencapai tujuan pribadi atau kelompok tertentu.
Di sisi lain, penurunan indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia yang digunakan saat ini berada pada hitungan 34, menempatkan Tanah Air di area peringkat 115 dari 180 negara pada 2023. Artinya, ‘keberhasilan’ penanganan korupsi Indonesia turun dari peringkat 110 pada tahun sebelumnya.
Pieter bahkan memandang penurunan ranking itu menandakan adanya hambatan kritis pada penegakan hukum serta korupsi di area Indonesia. Salah satu faktor yang mana kemungkinan besar berkontribusi adalah fenomena kebijakan pemerintah sandera pada penanganan tindakan hukum korupsi.
Lebih lanjut Pieter mengungkapkan bahwa kebijakan pemerintah sandera yang mana dilaksanakan melalui persoalan hukum hukum untuk menekan juga mengontrol lawan urusan politik adalah noda hitam bagi demokrasi. Praktik yang disebutkan dinilai mereduksi supremasi hukum menjadi alat untuk mengamankan kepentingan segelintir elite kemudian kelompoknya, bukanlah untuk menegakkan keadilan.




