Wajib Asuransi Kendaraan, Ini adalah Tindak balas YLKI lalu Pengamat Asuransi
Jakarta – Pemerintah berencana menerapkan aturan wajib asuransi kendaraan third party liability (TPL) untuk semua jenis kendaraan bermotor mulai Januari 2025. Asuransi kendaraan ini memberikan pertanggungan risiko menghadapi tuntutan ganti kerusakan dari pihak ketiga. Asuransi yang dimaksud akan diwajibkan oleh pemerintah diatur pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangunan serta Menguatkan Bagian Keuangan.
Saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mengantisipasi terbitnya peraturan pemerintah untuk mewajibkan asuransi kendaraan tersebut. Meskipun masih wacana, tetapi aturan kewajiban asuran ini disambut baik oleh lapangan usaha asuransi mengingat jumlah agregat kendaraan bermotor pada Negara Indonesia mencapai 160 juta. Sementara itu, beberapa kalangan memberikan tanggapan kritik terhadap penerapan wajib asuransi kendaraan tersebut.
Kritik penerapan asuransi kendaraan datang dari pengamat kemudian Yayasan Lembaga Pelanggan Negara Indonesia (YLKI). Adapun, tanggapan dari kedua pihak yang disebutkan sebagai berikut.
Pengamat Asuransi, Irvan Rahardjo
Irvan Rahardjo menyatakan, penerapan wajib asuransi kendaraan memiliki kemungkinan yang tersebut dapat mengakibatkan beban premi tambahan bagi pemilik mobil kemudian operator kendaraan umum. Jika pemerintah terus mewajibkan asuransi tersebut, harus menjamin premi asuransinya sangat terjangkau.
Tak hanya saja itu, Irvan yang juga menjabat sebagai Arbiter Badan Mediasi dan juga Arbitrase Asuransi Indonesia mengimbau, OJK menghasilkan peraturan OJK (POJK) tentang kewajiban asuransi TPL. POJK yang dimaksud tak semata-mata mengatur tentang premi, tetapi bermetamorfosis menjadi ihwal prosedur klaim, apabila kecelakaan melibatkan beberapa kendaraan sekaligus.
Pengamat Asuransi, Dedy Kristianto
Menurut Dedy Kristianto, wajib asuransi kendaraan yang disebutkan dapat meningkatkan peningkatan sektor asuransi, tetapi bukan berlangsung lama. Ia memprediksi kemungkinan rasio kedaluwarsa (lapsed ratio) akan tinggi. Rasio ini merupakan rasio polis yang digunakan diterbitkan perusahaan asuransi pada waktu tertentu tiada diperbarui dibandingkan dengan jumlah agregat total polis selama periode sama.
“Rasio kedaluwarsa ini yang tersebut wajib diantisipasi sejak awal oleh perusahaan asuransi serta regulator,” terangnya, seperti diberitakan di Koran Tempo, pada 22 Juli 2024.
Lebih lanjut, Dedy meninjau bahwa kendaraan bermotor pada Indonesi dimiliki oleh beraneka kalangan, salah satunya masyarakat kelas bawah. Ia menegaskan, penerapan wajib asuransi kendaraan bagi kelompok ini akan sulit dilakukan. Sebab, rakyat juga telah sejumlah membayar iuran yang ditanggung sendiri, seperti BPJS juga Tapera. Penerapan wajib asuransi kendaraan akan menimbulkan rakyat semakin terbebani.
Dedy menyarankan, pemerintah mensosialisasikan kegunaan asuransi yang dimaksud secara masif terhadap masyarakat. Kesadaran pentingnya mengikuti asuransi akan memacu masyarakat sukarela mengikutinya. Selain itu, pemerintah harus menjamin perekonomian rakyat tumbuh.
Kepala Sektor Pengaduan juga Hukum YLKI, Rio Priambodo
Rio Priambodo menilai, bukan semua penduduk yang dimaksud mempunyai kendaraan bermotor mampu membayar premi asuransi. Pasalnya, pada waktu ini, daya beli masyarakat belum pulih sepenuhnya akibat pandemi Covid-19.
“Pemerintah seharusnya mengedepankan pendapat umum sebelum memutuskan menerapkan wajib asuransi kendaraan tersebut,” kata Rio.
RACHEL FARAHDIBA R | RIANI SANUSI PUTRI I KORAN TEMPO
Artikel ini disadur dari Wajib Asuransi Kendaraan, Ini Tanggapan YLKI dan Pengamat Asuransi






