Bisnis

Indonesia Masuk Era Transisi Energi, Kebutuhan Migas Masih Penting!

JAKARTA – pemerintahan meyakini bahwa prospek subsektor minyak juga gas ( migas ) Indonesia masih besar. Oleh sebab itu, optimalisasi komoditas migas juga masih dilakukan, walaupun Indonesia sedang berfokus untuk pemanfaatan energi bersih. Revisi Undang-undang Migas dinilai dapat menjadi dasar kuat sektor migas di area era transisi energi .

Deputi Area Kerjasama Kedaulatan Maritim kemudian Energi Kementerian Koordinator Sektor Kemaritiman serta Penyertaan Modal (Kemenko Marves), Jodi Mahardi menyatakan, diperlukan pendekatan seimbang pada transisi energi pada Indonesia. Kebutuhan akan komoditas migas dikatakannya masih diperlukan.

“Pertumbuhan sektor ekonomi harus jalan bersamaan dengan upaya keberlanjutan. Kebutuhan migas masih penting termasuk di dalam sektor transportasi,” jelas Jodi di keterangan resminya, Hari Sabtu (14/9/2024).

Lebih lanjut, Jodi mengakui ada tantangan dari sisi penyelarasan aturan main. Untuk itu, pemerintah bertekad untuk memulai pembangunan fondasi kuat dari sisi regulasi. Salah satu regulasi paling krusial yang tersebut diperlukan yaitu revisi Undang-Undang Migas ( RUU Migas ).

Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian ESDM, Ariana Soemanto menyatakan, bahwa pemerintahan terus memberikan kenyamanan berinvestasi terhadap penanam modal dengan tetap saja menjaga kepentingan Negara. eksekutif melalui Kementerian ESDM, ungkapnya, tiada tinggal diam mengantisipasi revisi UU migas, namun paralel terus menyiapkan kebijakan yang dimaksud menarik investasi.

“Dalam tiga tahun terakhir itu, bagi hasil untuk kontraktor dapat mencapai 50 persen. Sebelumnya cuma sekitar 15-30%. Selain itu insentif hulu migas dapat diberikan sesuai Kepmen ESDM 199/2021. Jadi sambil berjalannya revisi UU Migas, kita tak diam serta terus lakukan perbaikan iklim investasi. IRR lalu profitability index kontraktor migas diperhatikan, antara lain penyesuaian bagi hasil (split) kontraktor, FTP, investment credit dan juga lainnya, ruang itu dibuka,” papar Ariana.

Dalam kesempatan yang tersebut sama, Deputi Eksplorasi, Penguraian dan juga Manajemen Wilayah Kerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Acara Usaha Hulu Migas (SKK Migas), Benny Lubiantara menegaskan, penerbitan UU Migas yang mana baru juga merupakan salah satu strategi utama mengubah paradigma lapangan usaha migas di area tanah air ke depan. Tuntutan lingkungan keberlanjutan juga transisi energi dipastikan harus masuk di UU baru nanti.

SKK Migas, kata Benny, juga sudah bertransformasi. Benny meyakinkan pembahasan Plan of Development (POD) akan melalui jalur “fast track” seperti apa yang dimaksud terjadi dalam Geng North. Namun masih sejumlah tantangan lainnya yang tersebut baru bisa saja diselesaikan dengan adanya UU Migas yang dimaksud baru.

“Urusannya non teknis. Mau tidaklah mau lewat UU Migas, ada terobosan fiskal yang mana harus melalui payung hukum UU Migas,” ungkap Benny.

Sementara itu, Raam Krisna, Ketua IATMI berharap diskusi yang mana diinisasi IATMI ini diharapkan mampu memberikan masukan konstruktif terhadap pemerintah sehingga dapat menjaga peluang peningkatan gairah pembangunan ekonomi yang saat ini sedang terjadi.

“IATMI yakin dengan sinergi yang mana kuat dapat mewujudkan bidang migas yang mana kompetitif lalu berkelanjutan,” pungkas Raam.

Related Articles

Back to top button