Bisnis

RUU EBET Belum Bisa Disahkan, SP PLN Apresiasi Penolakan Power Wheeling

JAKARTA – Serikat Pekerja (SP) PT PLN (Persero) mengapresiasi dibatalkannya rapat kerja (raker) antara Komisi VII DPR dengan pemerintah terkait Rancangan Undang-Undang Daya Baru dan juga Energi Terbarukan (RUU EBET), Rabu (18/9), yang digunakan otomatis menimbulkan RUU yang disebutkan tak dapat disahkan oleh DPR periode 2019-2024.

SP PLN berharap, hal itu memberikan lebih lanjut banyak waktu sehingga pembahasan RUU EBET mampu semakin matang. Hal itu juga memungkinkan untuk pengkajian ulang pasal-pasal yang dimaksud krusial di RUU tersebut, khususnya mengenai power wheeling yang mana dinilai akan merugikan negara lalu masyarakat.

Untuk diketahui, Komisi VII DPR batal melakukan rapat dengan Kementerian ESDM dikarenakan belum setuju terkait norma tentang power wheeling. Terkait dengan itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) SP PLN Abrar Ali juga mengapresiasi sikap anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PKS Mulyanto yang digunakan tegas menolak skema power wheeling pada RUU EBET.

“Kita apresiasi sikap Pak Mulyanto yang digunakan pada pernyataannya dengan tegas menolak power wheeling yang ada di RUU EBET. Atas nama SP PLN, kita ungkapkan terimakasih terhadap beliau, lantaran beliau ternyata sangat respons terhadap pengumuman yang dimaksud kita komunikasikan selama ini terkait permasalahan power wheeling yang tersebut memberi dampak negatif bagi negara kemudian masyarakat,” ujar Abrar pada keterangannya, Kamis (19/9/2024).

Dengan pembatalan rapat tersebut, secara otomatis RUU EBET tidak ada dapat disahkan oleh DPR periode 2019-2024. Pembahasan RUU EBET selanjutnya akan diadakan oleh DPR serta pemerintah periode mendatang. Abrar berharap, di pembahasan RUU EBET selanjutnya, skema power wheeling dapat dihilangkan.

Abrar menekankan, SP PLN menilai power wheeling di RUU EBET merupakan bentuk liberalisasi sektor kelistrikan yang bukan sesuai dengan konstitusi. Dia menjelaskan, bila ketentuan power wheeling disetujui, maka pihak swasta diperbolehkan untuk memproduksi sekaligus memasarkan listrik terhadap warga secara langsung, bahkan dengan menyewa jaringan transmisi PLN.

Keadaan ini, kata dia, bisa jadi mengurangi kekuatan peran negara di penyediaan listrik bagi masyarakat. Dampaknya, nilai listrik ke depan berpotensi akan ditentukan oleh mekanisme pasar. “Seperti yang mana disampaikan Pak Mulyanto, listrik merupakan keinginan penting dan juga strategis bagi masyarakat, sesuai konstitusi harus dikuasai oleh negara,” tegasnya.

Abrar pun berharap power wheeling bukan lagi dimasukkan pada RUU EBET, akibat memiliki nilai negatif yang mana lebih banyak besar dibandingkan dengan kegunaan yang digunakan akan diperoleh negara dan juga masyarakat. “Skema power wheeling baiknya tidaklah usah lagi dimasukkan di RUU EBET. pemerintahan harus mengedepankan kepentingan penduduk daripada kepentingan segelintir pengusaha,” tandasnya.

Related Articles

Back to top button