Nasional

Hari Hal ini DPR Sahkan RUU Kementerian Negara dan juga RUU Wantimpres Menjadi UU

JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Dewan Pertimbangan Presiden ( Wantimpres ) dan juga RUU Kementerian Negara akan disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada hari ini, Kamis (19/9/2024). Pengesahan akan dijalankan pada Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 yang dilakukan pada Kamis (19/9/2024) pagi.

Ketua Baleg DPR RI Wihadi Wiyanto mengatakan, kesepakatan pengesahan kedua RUU itu sudah dilaksanakan pada rapat kerja dengan pemerintah beberapa waktu lalu

“Ya hasil kemarin kan, waktu raker kan sudah ada jelas bahwa akan dibawa untuk paripurna terdekat. Ya kalau mengamati paripurna terdekat ya kemungkinan pada minggu ini,” kata Wihadi untuk wartawan, diambil Kamis (19/9/2024).

Kata Wihadi, pimpinan DPR RI lalu Badan Musyawarah (Bamus) telah terjadi mengatur rapat untuk mengesahkan RUU Wantimpres juga RUU Kementerian Negara.

Atas dasar itu, menurutnya, pengesahan dua RUU itu akan dijalankan pada rapat paripurna yang dimaksud dijalankan pada Kamis (19/9/2024) ini. “Iya, iya,” ujarnya.

Rapat paripurna akan digelwr pada pukul 09.30 WIB. Dari jadwal rapat yang dimaksud diperoleh, DPR RI juga akan mengesahkan beberapa orang RUU juga mengambil kesepakatan permohonan pertimbangan pemberian status kewarganegaraan pemain bola keturunan Indonesia.

Berikut program lengkap Rapat Paripurna DPR , Kamis (19/9/2024).
1. Pembicaraan Level II/Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang APBN Tahun Anggaran 2025.
2. Pembicaraan Derajat II/Pengambilan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan berhadapan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.
3. Pembicaraan Derajat II/Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan berhadapan dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
4. Pembicaraan Taraf II/Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga melawan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
5. Persetujuan Permohonan Pertimbangan Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

6. Penetapan Mitra Kerja Badan Gizi Nasional, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
7. Penetapan Rancangan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tentang Pemberian Penghargaan untuk Anggota DPR RI pada Akhir Masa Keanggotaan, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Related Articles

Back to top button