Nasional

Koalisi Warga Sipil Sebut Perubahan Revisi UU TNI dan juga UU Polri Justru Bisa Lemahkan Agenda Reformasi TNI-Polri

Jakarta – Menteri Koordinator Lingkup Politik, Hukum, dan juga Keselamatan atau Menko Polhukam Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto menekankan bahwa pemerintah tak cuma berjuang untuk mengubah Undang-undang TNI (UU TNI) lalu Undang-undang Polri (UU Polri) sesuai dengan persyaratan formal pembentukan undang-undang. Lebih dari itu, undang-undang ini juga harus mampu memenuhi keinginan masyarakat.

Dilansir dari polkam.go.id, pernyataan ini disampaikan oleh Hadi Tjahjanto pada waktu menjadi pembicara utama pada acara Sengar Pendapat Publik RUU Perubahan UU TNI lalu RUU Perubahan UU Polri yang tersebut diadakan ke Ibukota pada Kamis, 11 Juli 2024.

“Saya menekankan, bahwa pemerintah bukan cuma sekadar melakukan pemenuhan terhadap persyaratan formil pembentukan UU saja. Namun juga yang tersebut paling penting adalah menggalakkan kemudian memverifikasi substansi materi muatan RUU TNI dan juga RUU Polri mampu menjawab permintaan penduduk dengan mengoptimalkan fungsi TNI kemudian Polri,” kata Hadi Tjahjanto.

Menko Polhukam menjelaskan bahwa naskah kedua RUU inovasi yang dimaksud telah dilakukan diinisiasi oleh DPR lalu telah disampaikan untuk presiden. Presiden, melalui Menteri Sekretaris Negara, kemudian menunjuk Menko Polhukam untuk mengoordinasikan penyusunan kedua RUU tersebut.

Respons Koalisi Publik Sipil 

Koalisi Komunitas Sipil untuk Reformasi Bagian Keselamatan yang mana terdiri dari Imparsial, KontraS, Elsam, Centra Initiative, PBHI Nasional, WALHI, YLBHI, Public Virtue, Amnesty International Indonesia, Pertemuan de Facto, LBH Pers, ICW, LBH Masyarakat, HRWG, ICJR, LBH Jakarta, LBH Pos Malang, Setara Institute, AJI Jakarta, AlDP, menyatakan penolakan mereka terhadap inovasi Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Negara Indonesia (RUU TNI) kemudian Kepolisian Negara Republik Tanah Air (RUU Polri).

Dalam konferensi pers yang mana digelar, koalisi yang disebutkan menyoroti prospek dampak negatif dari revisi yang dimaksud terhadap profesionalisme kemudian netralitas kedua institusi keamanan ini. Mereka mendesak pemerintah juga DPR untuk mempertimbangkan ulang pembaharuan yang mana diusulkan demi melindungi prinsip reformasi sektor keamanan yang tersebut sudah diperjuangkan sejak era Reformasi 1998. Berikut ini isi siaran pers nya

Pada 8 Juli 2024, DPR sudah ada menerima Surat Presiden (Surpres) terkait revisi UU TNI serta revisi UU Polri. Berdasarkan dokumen naskah yang mana beredar di Publik, dan juga rute pembahasan yang mana minim evaluasi dan juga partisipasi publik, koalisi menolak segala pembahasan UU yang dimaksud ke periode DPR ketika ini oleh sebab itu terdapat banyak kesulitan krusial yang tersebut membahayakan hak asasi manusia (HAM) dan juga mengacaukan tata kelola negara hukum serta demokrasi, juga proses pembahasan yang dimaksud tidak ada demokratis. Oleh lantaran itu Koalisi merasa diperlukan menyatakan sikap.

Pembahasan UU Krusial Harus Memperhatikan Aspirasi Publik

Pertama, Koalisi memandang pembahasan undang-undang strategis seperti revisi UU TNI lalu revisi UU Polri harusnya memperhatikan aspirasi masyarakat mengingat kedua undang-undang yang dimaksud sangat berdampak secara langsung pada penikmatan hak-hak warga negara di antaranya HAM oleh masyarakat. 

Mengingat periode DPR masa bakti 2019-2024 tiada lama lagi akan segera berakhir, Koalisi mengkhawatirkan akan berlangsung pola pembahasan yang tersebut transaksional juga mengabaikan kritik juga usulan penting warga sipil.

Menghimbau Untuk Tidak Ada Pembahasan Kebijakan Baru pada Masa Transisi Jabatan

Kedua, mengingat masa bakti anggota DPR periode 2019-2024 akan segera berakhir, secara etika urusan politik Koalisi memandang semestinya seyogyanya tiada boleh ada pembahasan kebijakan dan/ UU baru yang digunakan strategis. 

Di berada dalam masa transisi DPR dan juga eksekutif seperti sekarang ini sudah ada semestinya pemerintah mempersiapkan transisi yang baik dengan bukan merubah kebijakan kemudian atau UU strategis serta memberikan kewenangan itu terhadap DPR serta Pemerintahan terpilih apalagi banyak dari anggota DPR periode 2019-2024 ketika ini tidaklah terpilih kembali berubah menjadi anggota DPR RI periode berikutnya.

Anggapan Adanya Kepentingan Politik

Ketiga, perancangan revisi UU TNI serta revisi UU Polri yang dimaksud sedari awal tiada melibatkan masyarakat telah mencerminkan bahwa revisi kedua UU yang dimaksud bukanlah untuk kepentingan rakyat melainkan kepentingan kebijakan pemerintah kemudian segelintir kelompok tertentu. 

Sudah seharusnya pembahasan UU sepenting UU TNI kemudian UU Polri melibatkan umum secara luas mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan sebagaimana peraturan perundang-perundangan yang digunakan berlaku. Pemerintah, seyogyanya melakukan evaluasi terlebih dahulu terhadap  ke dua UU ini, apa hanya substansi yang dibutuhkan untuk menguatkan profesionalisme ke dua instansi ini.

Melemahkan Agenda Reformasi TNI-Polri

Keempat, sebagaimana siaran pers kami terdahulu bahwa substansi revisi UU TNI serta revisi UU Polri telah dilakukan sejumlah sekali mengandung permasalahan mulai dari peran kedua aparat negara yang tersebut begitu intrusif hingga pemberian kewenangan yang digunakan eksesif untuk TNI-Polri. Pengaturan yang dimaksud problematik yang dimaksud tidaklah cuma dikhawatirkan akan merusak kekuatan serta memundurkan jadwal reformasi TNI lalu Polri tetapi juga akan berdampak dengan segera pada terlanggarnya hak-hak warga negara.

Artikel ini disadur dari Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Perubahan Revisi UU TNI dan UU Polri Justru Bisa Lemahkan Agenda Reformasi TNI-Polri

Related Articles

Back to top button