DPR Jelaskan Mekanisme Penggantian Ketua KPU yang mana Dipecat DKPP
Jakarta – Anggota Komisi Pemerintahan DPR, Yanuar Prihatin, mengungkapkan DPR akan menunjuk nama lain yang tersebut masuk di daftar 14 nama calon Anggota Komisi Pemilihan Umum periode 2022-2027 untuk menggantikan kedudukan Hasyim Asy’ari yang dipecat dari jabatan Ketua KPU. Keanggotaan KPU harus mendapat persetujuan DPR.
“Enggak ada pembentukan panitia. Otomatis diambil dari nomor urut berikutnya,” kata Yanuar melalui instruksi singkat, Rabu, 3 Juli 2024.
Nantinya, politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu mengatakan, DPR akan berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri ihwal tindaklanjut tindakan DPR pada hal penunjukan calon. Namun, Yanuar belum dapat menjamin kapan rencana dengan Kemendagri yang dimaksud akan dilaksanakan.
“Kami upayakan di waktu dekat,” ujar Yanuar.
Adapun, pada Februari 2022, DPR telah lama menetapkan sebanyak-banyaknya 14 nama calon Anggota KPU yang digunakan lolos kualifikasi Tim Pansel KPU-Bawaslu.
Empat belas nama tersebut, ialah August Mellaz; Mochamad Afifuddin; Muchamad ALi Safa’at; Parsadan Harahap; Viryan; Yessy Yatty Momongan; Yulianto Sudrajat; Betty Epsilon Idroos; Dahliah; Hasyim Asy’ar; I Dewa Kadek Wiarsa Raka Sandi; Idham Holik; Iffa Rosita; lalu Iwan Rompo Banne.
Yanuar mengatakan, mengenai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilihan atau DKPP, DPR menghormati juga akan menindaklanjuti putusan ini sebaik mungkin. “Karena putusan DKPP adalah berdasarkan fakta persidangan,” ucap dia.
DKPP membacakan putusan tindakan hukum pelanggaran etik Ketua KPU Hasyim Asy’ari melawan persoalan hukum pelecehan seksual. DKPP menyatakan, Hasyim terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap pengadu berinisial CAT.
“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito pada sidang pembacaan putusan pelanggan etik, Rabu, 3 Juli 2024.
Dalam putusan itu, Heddy memberi sanksi pemberhentian masih untuk Ketua KPU Hasyim Asy’ari. “Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujarnya
Heddy memohonkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk melaksanakan untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Dia memohonkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Menanggapi putusan DKPP itu, Hasyim Asy’ari menyampaikan terima kasih. “Saya mengucapkan terima kasih untuk DKPP yang mana sudah pernah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu,” kata Hasyim di Gedung KPU pada Rabu, 3 Juli 2024
Artikel ini disadur dari DPR Jelaskan Mekanisme Penggantian Ketua KPU yang Dipecat DKPP





