Larangan Truk Logistik Saat Hari Besar Agama Tak Efektif, Begini Rekomendasi Praktisi

JAKARTA – Kebijakan menghentikan angkutan atau truk logistik sumbu 3 atau lebih besar di area hari-hari peak atau hari besar keagamaan sebaiknya sudah ada mulai dihapuskan. Seharusnya, pemerintah cukup semata-mata melakukan pengaturan traffic-nya saja.
Anggota Dewan Pakar Gerindra sekaligus praktisi transportasi dan juga logistik, Bambang Haryo Soekartono menilai kebijakan pelarangan terhadap truk-truk sumbu 3 atau lebih lanjut yang tersebut diberlakukan pemerintah ini semata-mata akan mengakibatkan nilai barang maupun komoditas di dalam pada waktu libur hari-hari besar menjadi mahal. Hal itu terjadi dikarenakan persediaan atau inventory yang mana ada pada daerah-daerah berkurang.
“Bila terjadi kelangkaan barang maka nilai barang tentu akan mahal dan juga bisa saja terjadi inflasi. Dan ini pasti akan terjadi hukum supply kemudian demand, di area mana keperluan konsumen lebih besar banyak daripada supply-nya. Tentu yang tersebut dirugikan adalah warga juga negara,” ujarnya.
Seharusnya, menurut Bambang, pemerintah cukup melakukan pengaturan trafficnya saja. Misalnya, untuk jalur menuju Jawa yang dimaksud bisa saja dilalui melalui 3 jalur yaitu Utara, Tengah, kemudian Selatan, itu diatur hanya kendaraan-kendaraan mana yang dimaksud akan melintas di tempat sana.
“Truk-truk sumbu 3 misalnya sanggup diarahkan di dalam jalur Utara sebab dengan segera terkoneksi atau terintegrasi ke pelabuhan besar yang tersebut terletak di dalam Jawa sebelah Utara. Sedangkan kendaraan kecil kemudian sepeda gowes motor bisa saja dilewatkan di dalam jalur Tengah serta Selatan sehingga kepadatan bisa jadi terbagi,” tukas caleg DPR terpilih dari Dapil Jawa Timur I ini.
Sementara untuk jalur ke Sumatera, lanjutnya, jalur Barat dapat diarahkan untuk kendaraan kecil juga kendaraan beroda dua motor, sedang jalur Timur mampu digunakan untuk jalur truk.
Selain itu, menurutnya, bisa saja juga diatur melalui pembagian waktu. Misalnya, angkutan truk dapat jalan pada di malam hari hari sampai pagi hari. Sedangkan kendaraan kecil lalu kendaraan beroda dua motor dapat jalan pada pagi hari sampai waktu malam hari.
“Sehingga tiada berbarengan. Karena, jikalau berbarengan, itu timbul kepadatan yang tersebut mengakibatkan kemacetan,” katanya.



