Nasional

Pengadilan Tinggi Ibukota Indonesia Perberat Hukuman Kasdi Subagyono Jadi 9 Tahun

JAKARTA Pengadilan Tinggi (PT) DKI Ibukota Indonesia memperberat vonis mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan), Kasdi Subagyono terkait perkara korupsi di tempat lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) menjadi 9 tahun. Sebelumnya Kasdi belaka divonis empat tahun.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasdi Subagyono oleh dikarenakan itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan juga denda Rp400 jt subsider 3 bulan,” kata Hakim Ketua Sugeng Riyono ketika membacakan amar putusan, Selasa (10/9/2024).

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ibukota Pusat menjatuhkan vonis terhadap mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono 4 Tahun Penjara. Kasdi juga dijatuhi hukuman denda Rp200 juta.

Majelis Hakim meyakini Kasdi terbukti secara sah kemudian meyakinkan melakukan langkah pidana korupsi secara bersama-sama serta berlanjut di area lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasdi Subagyono oleh lantaran itu dengan pidana penjara selama 4 tahun serta denda beberapa orang Rp200 juta,” kata Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh pada ruang sidang, Kamis (11/7/2024).

Jika denda tak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan badan selama dua bulan.

Related Articles

Back to top button