Fraksi PAN DPR Desak Jokowi Segera Terbitkan Surpres untuk Pengganti Hasyim Asy’ari
Jakarta – Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional atau PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi segera menerbitkan surat presiden (surpres) ihwal pergantian komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dia memandang penerbitan surpres itu penting untuk memperkuat pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah atau pemilihan gubernur Serentak mendatang.
Menurut dia, kursi komisioner KPU harus terisi penuh agar lembaga penyelengara pemilihan umum itu dapat bekerja secara maksimal. Adapun sebelumnya Ketua KPU Hasyim Asy’ari diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) oleh sebab itu persoalan hukum langkah asusila.
“Ini pekerjaan besar. Ada 37 Provinsi juga 508 kabupaten lalu kota yang mana akan pilkada secara serentak,” kata Saleh di keterang tertulisnya, Jumat, 19 Juli 2024.
Saleh menyimpulkan pilkada akan berlangsung dinamis dengan beraneka kompleksitas yang digunakan ada. Dia mengingatkan akan ada ribuan kontestan lalu keterlibatan pendukung dari partai politik, organisasi masyarakat, elemen dari beragam bentuk masyarakat.
“Harus dipersiapkan secara matang. Walau lebih banyak rumit, penyelenggaraan pilkada serentak semestinya harus lebih tinggi baik dari pileg juga pilpres yang digunakan lalu,” ujarnya.
Menurut Saleh, pergantian komisioner KPU bukan sulit akibat tiada diperlukan rekrutmen lalu seleksi lagi. Dia menganggap penentuan komisioner dapat dikerjakan dengan cara melantik juga mengesahkan calon anggota komisioner KPU pada nomor urut berikutnya.
Saleh turut menyampaikan bahwa berdasarkan urutan, calon komisioner berikutnya adalah Viryan Aziz yang dimaksud telah lama meninggal dunia. Oleh sebab itu, Iffa Rosita yang dimaksud menempati urutan berikutnya dapat dipilih berubah menjadi komisioner KPU yang baru.
“Orangnya masih ada. Masih terlibat sebagai anggota KPU pada Kaltim,” tuturnya.
Dalam pergantian komisioner KPU, Saleh kembali menegaskan bahwa DPR wajib dasar hukum yang jelas. “DPR memerlukan surat presiden (surpres) sebagai dasar hukum menetapkan komisioner baru,” ucapnya.
Sebelumnya, Jokowi sudah pernah meneken Keputusan Presiden atau Keppres tentang pemecatan Hasyim Asy’ari dari KPU RI pada Rabu, 10 Juli 2024. Usai Keppres diteken, legislator Senayan akan menentukan penggantinya, yang diambil dari komisioner KPU yang tersisa.
DESTY LUTHFIANI | EKA YUDHA SAPUTRA
Pilihan editor: Respons PDIP berhadapan dengan Keputusan PKS Usung Khofifah-Emil di dalam Pilgub Jatim 2024
Artikel ini disadur dari Fraksi PAN DPR Desak Jokowi Segera Terbitkan Surpres untuk Pengganti Hasyim Asy’ari




