Deddy Sitorus Minta Dalang Upaya Sabotase PDIP Berpikir Panjang: Tidak Usah Cari Kesulitan

JAKARTA – Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus merespons adanya gugatan terkait Surat Keputusan (SK) Perpanjangangan Kepengurusan PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ia menilai gugatan ini merupakan upaya penyerangan terhadap PDIP.
“Kami menganggapnya sebagai sebuah langkah kebijakan pemerintah yang digunakan keterlaluan, ini tidak upaya hukum murni. Tidak ada kerugian apa pun, baik moril maupun materil bagi penggugat. Gugatan ini tambahan kelihatan sebagai upaya “penyerangan” terhadap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP),” kata Deddy pada keterangannya, Selasa (10/9/2024).
Anehnya lagi, tambah Deddy, beberapa pengacara di dalam balik penggugat menurut informasi yang dimaksud diterimanya terafiliasi dengan partai kebijakan pemerintah tertentu. Deddy menilai gugatan ini sangatlah politis.
“Beberapa pengacara penggugatnya, menurut informasi terlihat berafiliasi dengan satu partai tertentu. Jadi menurut saya, aroma politiknya sangat terasa,” katanya.
Anggota DPR RI itu menegaskan bahwa proses perpanjangan kepengurusan telah dikaji mendalami terhadap aturan juga konstitusi partai. Bahkan, proses itu sudah ada dikaji lalu dibahas di area Kementerian Hukum dan juga Hak Asasi Orang (Kemenkumham).
Deddy juga menilai logika dari penggugat tak dapat diikuti. Bahkan menurutnya, apabila logika pengugat dihadiri oleh akan memunculkan konsekuensi hukum yang sangat besar. “Kalau logika merek para penggugat ini diikuti, maka seluruh hasil dan juga konsekuensi hukumnya sangat besar,” tegas dia.
Misalnya saja, pada tahun 2018 PDIP mempercepat Kongres juga menyesuaikan mekanisme penyusunan pengurus di area area serta provinsi untuk menyesuaikan program urusan politik nasional.
Menurut Deddy, apabila memakai logika penggugat, maka SK PDIP pada waktu itu tidak ada sah. Termasuk tindakan DPP yang dimaksud memberikan SK untuk Gibran Rakabuming Raka untuk maju pada Pemilihan Kepala Daerah Wali Perkotaan Surakarta.
“Kalau tindakan DPP ketika itu cacat hukum, jadi Gibran adalah hasil cacat hukum. Artinya beliau harus dianulir sebagai cawapres terpilih di dalam 2024. Karena untuk menjadi Cawapres, ia harus memenuhi kriteria pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah,” ungkap dia.





