Nasional

Praktisi Hukum Sebut DPR kemudian otoritas Tak Ikuti Putusan MK lantaran Tidak Tegas

JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan persyaratan usia calon kepala wilayah harus terpenuhi pada ketika penetapan pasangan calon partisipan pemilihan gubernur 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal yang dimaksud ditegaskan Mahkamah Konstitusi di pertimbangan hukum Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Perkara yang disebutkan menguji konstitusionalitas Pasal 7 Ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan juga Wali Pusat Kota (UU Pilkada).

Mengenai ini, Direktur Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies (ILDES) Juhaidy Rizaldy menilai , mestinya MK mempertimbangkan putusan Mahkamah Agung (MA), yang mana mengatur ketentuan usia calon kepala area dihitung pada waktu pelantikan calon terpilih.

“Sudah ada Putusan Mahkamah Agung (MA), ya masak MK tidaklah mempertimbangkan hal itu, MK sebagai pengadilan konstitusi harus mengilahami seluruh hukum yang digunakan sudah terjadi dalam Indonesia apalagi MA yang dimaksud sejajar dengan MK di lingkup kekuasaan kehakiman,” kata Rizaldi terhadap wartawan, Rabu (21/8/2024).

Menurutnya, perlu ada penegasan di hal-hal tertentu di hukum. “Hukum itu harus berlaku sesuai dengan konteks yang tersebut jelas juga tegas, agar tiada muncul penafsiran lain,” ujarnya.

Rizaldy kemudian merujuk sikap DPR serta pemerintah membentuk Panja untuk merevisi putusan MK. Menurutnya, DPR juga eksekutif tiada mengikuti arahan MK lantaran putusannya tidak ada tegas dan juga kurang jelas pelaksanannya.

“Kedua perihal tahapan pilkada sudah ada dekat dan juga sangat fundamental perubahannya,” ucapnya.

Rizaldy mengibaratkan seperti tubuh manusia, dimana usia adalah tangan dam putusan perihal ketentuan pengusungan pilkada dalah jantung. Menurutnya, dua organ ini harus di tempat treatement dengan metode masing-masing

“Teritama paling vital adalah jantung. Individu tidaklah punya tangan masih bisa saja hidup, tapi kalau manusia hilang jantung, meninggal, kurang lebih besar analoginya begitu,” pungkasnya.

Related Articles

Back to top button