KPK Geledah Kediaman Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar, PKB: Kita Hormati

JAKARTA – Wasekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Syaiful Huda angkat bicara terkait penggeledahan kediaman Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, kemudian Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). PKB menghormati langkah lembaga antirasuah tersebut.
“Ya KPK telah menjalankan tugas juga fungsinya, terkait dengan penegakkan hukum ya kita hormati,” ucap Huda pada waktu ditemui pada Kompleks Parlemen, Senayan, DKI Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2024).
Huda menilai, penggeledahan KPK merupakan murni penegakan hukum. Huda pun tak meninjau adanya tendensi apa pun terkait penggeledahan yang digunakan dijalankan KPK di tempat kediaman Abdul Halim. “Kita semangatnya ini murni penegakan hukum, tidak ada ada tendensi dalam luar penegakan hukum,” katanya.
Sebelumnya, regu penyidik KPK menggeledah rumah dinas Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar pada Jumat, 6 September 2024. Penyidik mengamankan uang tunai dari giat tersebut.
“Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan dalam bentuk uang tunai lalu barang bukti elektronik,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa, 10 September 2024.
Namun, Tessa tidaklah menyebutkan secara detail tentang jumlah keseluruhan uang tunai yang disita. Termasuk jenis mata uang yang dijalankan penyitaan tersebut.
Diketahui, rumah dinas yang digunakan digeledah yang dimaksud berada pada kawasan Ibukota Indonesia Selatan. Penggeledahan terkait perkara dugaan terkait perkara dugaan korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Komunitas Komunitas (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.
“Pada Hari Jumat tanggal 6 sept 2024, Penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan terhadap salah satu rumah dinas pengurus negara berinisial AHI pada wilayah DKI Jakarta Selatan,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Abdul Halim Iskandar ini pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 22 Agustus 2024.






