Pemalakan terhadap dr. Aulia Risma hingga Rp40 Juta per Periode Berlangsung 2 Tahun sejak Awal Pendidikan

JAKARTA – Kasus dugaan bunuh diri lantaran aksi perundungan terhadap dr. Aulia Risma Lestari, kontestan PPDS Undip di dalam RSUP Kariadi Semarang, menguak fakta baru.
Semasa pendidikan, dr. Aulia ternyata kerap ‘dipalak’ Rp20 jt hingga Rp40 jt per bulan, di area luar biaya institusi belajar resmi yang digunakan diadakan oleh oknum-oknum pada inisiatif tersebut. Bahkan, berdasarkan kesaksian, ‘pemalakan’ ini berlangsung sejak almarhumah masih dalam semester 1 sekolah atau sekitar bulan Juli hingga November 2022. Artinya, sudah ada berlangsung selama kurang tambahan dua tahun.
“Permintaan uang ini berkisar antara Rp20 juta–Rp40 jt per bulan,” ungkap Jubir Kemenkes RI dr. Mohammad Syahril melalui keterangan tertulis, Akhir Pekan (1/9/2024).
“Berdasarkan kesaksian, permintaan ini berlangsung sejak almarhumah masih di area semester 1 lembaga pendidikan atau di dalam sekitar Juli hingga November 2022,” lanjutnya.
Namun, dugaan permintaan uang di dalam luar biaya lembaga pendidikan resmi itu tak cuma berlaku untuk dr. Aulia, melainkan juga teman-teman seangkatannya. Karena itulah, dr. Aulia lantas ditunjuk menjadi bendahara untuk menerima pungutan dari teman seangkatannya, dan juga menyalurkan uang yang disebutkan untuk kebutuhan-kebutuhan non-akademik.
“Almarhumah ditunjuk sebagai bendahara angkatan yang tersebut bertugas menerima pungutan dari teman seangkatannya kemudian juga menyalurkan uang yang dimaksud untuk kebutuhan-kebutuhan non-akademik,” tutur dr. Syahril.
“Antara lain membiayai penulis lepas untuk memproduksi naskah akademik senior, menggaji OB, kemudian berbagai keperluan senior lainnya,” lanjutnya.
Dokter Aulia serta keluarganya lantas mulai terbebani dengan pungutan ini. Faktor itulah yang digunakan diduga menjadi pemicu awal almarhumah mengalami tekanan pada pembelajaran. Pasalnya, dr. Aulia tidaklah menduga akan adanya pungutan-pungutan dengan nilai sebesar itu.
“Bukti kemudian kesaksian akan adanya permintaan uang dalam luar biaya institusi belajar ini telah diserahkan ke pihak kepolisian untuk dapat diproses lebih lanjut lanjut,” ungkap dr. Syahril.
Sejauh ini, proses investigasi terkait dugaan bullying masih terus diproses oleh Kemenkes bersatu pihak kepolisian.






