20.439 Audien Dana Pensiun Taspen yang Sakit Dapat Layanan Khusus

JAKARTA – PT Taspen (Persero) melaporkan sebanyak 20.439 kontestan dana pensiun dengan kondisi sakit lalu uzur di area seluruh Indonesia telah lama mendapatkan layanan khusus per Juli 2024. Perlakuan khusus ini menjamin bahwa setiap partisipan pensiun mendapatkan pemenuhan hak faedah secara maksimal meskipun menghadapi keterbatasan fisik.
“Perlakuan khusus ini merupakan salah satu langkah konkret Taspen di meyakinkan bahwa setiap kontestan pensiun, tanpa terkecuali, dapat menerima hak pensiunnya dengan mudah dan juga tanpa hambatan,” ujar Corporate Secretary Taspen Pudiastuti Citra Adi di area Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Baca Juga: Taspen Kelola Dana Pensiun 66.376 ASN di dalam Kemenkumham
Dia mentatakan melalui layanan yang tersebut telah terjadi berjalan sejak 10 tahun ini kontestan pensiun mendapatkan kemudahan di menerima pensiun bulanan padahal tetap saja berada di tempat rumah.
Taspen secara berpartisipasi melakukan monitoring pelaksanaan perlakuan khusus bersatu seluruh mitra bayar yang digunakan tersebar di tempat berbagai area dalam Indonesia untuk menegaskan agar seluruh partisipan pensiun mendapatkan kegunaan serta kemudahan layanan.
Peserta pensiun berhak mendapatkan perlakuan khusus apabila tak memungkinkan untuk datang ke Kantor Unit Taspen maupun mitra bayar Taspen guna melakukan enrollment ataupun autentikasi secara mandiri.
Kondisi ini dapat terjadi apabila kontestan tidak ada bisa jadi melakukan seluruh enrollment data biometrik, yang digunakan terdiri dari perekaman sidik jari, pengenalan wajah, ataupun suara. Partisipan yang kondisi fisik dan juga kesehatannya mengalami sakit atau uzur juga masuk pada kriteria yang dimaksud mendapatkan perlakuan khusus.
Apabila kontestan pensiun dipastikan memenuhi kriteria tersebut, maka pasangan/ahli waris/keluarga kontestan pensiun dapat mengajukan Permohonan Perlakuan Khusus dengan memenuhi persyaratan dokumen sebagai Surat Permohonan Pensiun Khusus, pas foto seluruh badan kontestan pensiun, foto terbaru dari kontestan pensiun yang mana menunjukkan tampilan fisik secara menyeluruh, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), lalu fotokopi Surat Keputusan (SK) Pensiun untuk kemudian diajukan ke mitra bayar Taspen.
Suryani, istri dari Syuaibun yang dimaksud merupakan kontestan Taspen Kantor Unit Depok, menjadi salah satu kontestan yang mana menerima perlakuan khusus sejak Februari 2024. Ia menjelaskan bahwa kondisi sang suami yang dimaksud sedang sakit membuatnya tak dapat melakukan autentikasi sehingga layanan perlakuan khusus sudah pernah membantunya pada menerima pensiun bulanan.
“Suami saya menderita stroke yang tersebut menyerang bagian tubuh sebelah kanan. Hal ini membuatnya tak dapat bicara lagi. Karena kondisi ini suami saya tak dapat melakukan autentikasi, namun Taspen memberikan perlakuan khusus sehingga dana pensiun terus-menerus kami terima setiap bulan dengan lancar. Saya merasa tenang dengan kemudahan yang mana diberikan Taspen,” kata Suryani.
Baca Juga: Jokowi Teken UU Desa, Kades Dapat Pensiun serta Menjabat Maksimal selama 16 Tahun
Dia mengungkapkan perlakuan khusus yang mana diberikan Taspen sejalan dengan arahan pemerintah yang digunakan mengajukan permohonan seluruh BUMN untuk senantiasa menghadirkan layanan yang terpadu, transparan, lalu terukur di menjalankan proses bisnis.
Taspen akan terus memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh partisipan melalui berbagai perubahan berkelanjutan sehingga partisipan dapat menikmati masa tua dengan lebih besar tenang dan juga sejahtera.






