Cerita Pengusaha Terpukul sebab Dumping Keramik Impor dari Cina: 60 Persen Kapasitas Produksi Tak Terserap
Jakarta – Ketua Umum Asosiasi Aneka Industri Keramik Nusantara (Asaki) Edy Suyanto mengklaim produsen keramik ke Negara Indonesia mampu memenuhi seluruh permintaan bursa pada negeri. “Bahkan dari segi jumlah produksi dan juga jenis keramik yang tersebut diimpor dari Cina, semuanya bisa jadi dipenuhi produsen di negeri,” katanya pada keterangan tertulis, Selasa, 16 Juli 2024.
Namun dikarenakan ketika ini berjalan banjir keramik impor dengan nilai tukar sangat rendah dari Cina, Edy mengaku kapasitas produksi keramik nasional sekarang jadi tidaklah terserap. Dalam catatannya, akibat praktik dumping produk-produk impor, kapasitas produksi di negeri tiada terserap sekarang ini mencapai 60 persen atau sekitar 80-90 jt meter kubik.
Padahal, menurut Edy, permintaan keramik di dalam pada negeri sebetulnya sudah ada dapat dipenuhi dari produksi lokal. Artinya, impor keramik dari Cina sebenarnya tiada penting dilakukan. Kalaupun harus impor, ia menilai, pemerintah harus tegas menerapkan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) untuk melindungi produsen pada negeri.
Edy menyatakan, ketika ini kapasitas produksi keramik dalam pada negeri tidak ada terserap oleh pangsa lantaran praktik dumping keramik impor dengan syarat Cina. Berdasarkan catatan Asaki, praktik dumping keramik impor Cina telah lama menyebabkan defisit sebesar US$ 1,5 miliar sepanjang 2019 hingga 2023.
“Ini sangat disayangkan terbentuk defisit sebesar itu dikarenakan impor keramik yang tersebut bukan wajib lalu bisa saja merugikan pemerintah juga sektor lapangan usaha keramik,” kata Edy.
Lebih jauh, Edy menduga ada pihak yang digunakan tak menginginkan kemandirian bidang keramik di negeri. Menurut dia, dengan kemandirian sektor keramik tanpa ada kebijakan impor, hal itu bisa saja mengupayakan peningkatan ekonomi secara nasional.
Oleh sebab itu, ia menggalang penuh rencana pemerintah menerapkan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) menghadapi keramik impor. Kebijakan itu juga dinilai telah sesuai dengan aturan World Trade Organization (WTO).
Selain Indonesia, kata Edy, sejumlah negara juga sudah menerapkan kebijakan antidumping terhadap keramik dengan syarat Cina lalu tidaklah mengalami kendala dalam WTO, atau digugat oleh Cina.
“Negara-negara forward seperti Amerika Serikat, Uni Eropa serta negara-negara di dalam Timur Tengah sudah pernah menerapkan kebijakan antidumping keramik dengan syarat Tiongkok ternyata sampai sekarang tidaklah ada keberatan maupun tuntutan balik oleh Cina ke WTO. Karena praktik dumping yang disebutkan dapat dibuktikan,” kata Edy.
Artikel ini disadur dari Cerita Pengusaha Terpukul karena Dumping Keramik Impor dari Cina: 60 Persen Kapasitas Produksi Tak Terserap



