Walhi Sebut Rencana Pulau Sampah ke Area Reklamasi Teluk Ibukota Asal-asalan
Jakarta – Wahana Lingkungan Hidup Negara Indonesia (Walhi) menganggap rencana pulau sampah ke area reklamasi Teluk Jakarta sebagai rencana asal-asalan yang digunakan tidaklah berdasarkan kajian komprehensif.
Manajer Kampanye Zat Berbahaya dan juga Urban Walhi Abdul Ghofar menyatakan wacana pulau sampah ini menggenapi beragam kebijakan Penjabat Pemimpin wilayah DKI Jakarta Heru Budi yang tersebut terlihat gagap kemudian gagal pada menyelesaikan persoalan seperti permasalahan polusi udara. “Pembuatan pulau sampah akan menyebabkan hambatan sosial kemudian lingkungan di dalam wilayah sekitar posisi proyek,” kata Ghofar untuk Tempo, Jumat, 19 Juli 2024.
Menurut dia, pulau sampah ini juga bukan akan berhasil mengatasi persoalan utama dari situasi darurat sampah pada wilayah metropolitan Jakarta. Ghofar menuturkan reklamasi untuk pembuatan pulau sampah atau untuk peruntukan lain di dalam wilayah pesisir Ibukota Indonesia sendiri merupakan sesuatu yang tersebut bermasalah.
Reklamasi telah dilakukan juga akan berdampak pada hilangnya akses nelayan serta kehancuran biosfer laut. “Sementara pulau sampah berisiko tinggi mencemari lingkungan dari jenis sampah tertentu, seperti plastik, limbah elektronik, dan juga jenis limbah B3 (Bahan Beracun Berbahaya) lain.”
“Padahal situasi ketika ini wilayah perairan Teluk DKI Jakarta sudah ada tercemar logam berat kemudian mikroplastik. Pembuatan pulau sampah akan memperparah situasi tersebut,” ucap dia.
Menurut Ghofar, proyek seperti pulau sampah ke Maladewa lalu Singapura yang berubah jadi rujukan bagi pembuatan pulau sampah di dalam DKI Jakarta punya sederet hambatan kebugaran lalu lingkungan. Dari sisi urgensi, kata dia, Maladewa lalu Singapura memang sebenarnya mempunyai kendala keterbatasan lahan untuk establishment sarana pengelolaan sampah. Oleh karenanya, menurut Ghofar, kedua negara yang disebutkan menciptakan lalu atau memanfaatkan pulau sebagai area penimbunan kemudian pengolahan sampah.
“Proyek pulau sampah dalam Maladewa menyebabkan kehancuran lingkungan laut dikarenakan cemaran limbah seperti sel bekas, asbes, timbal lalu material lain yang masuk ke perairan. Pencemaran ini menyebabkan kerusakan ekologi sekaligus meningkatkan risiko kebugaran bagi masyarakat.”
Sementara Pulau Semakau yang tersebut berubah menjadi pulau sampah di Singapura, kata Ghofar, ketika ini di kondisi terisi tambahan dari setengahnya juga terancam kelebihan kapasitas. Ia menyebutkan mulai muncul desakan dari pakar untuk mulai berfokus pada upaya pengurangan sampah secara signifikan pada keseluruhan siklus material baik sampah plastik maupun organik.
Berdasarkan pengalaman pulau sampah di dalam Maladewa dan juga Singapura yang digunakan memiliki catatan kritis pada aspek kesejahteraan juga lingkungan, menurut dia, kebijakan konstruksi pulau sampah baik di Ibukota maupun wilayah lain adalah pilihan yang dimaksud tidak ada tepat.
“Tidak ada urgensi dari sisi pengadaan lahan kemudian kebijakan ini juga tiada akan menyelesaikan persoalan darurat sampah jikalau pemerintah enggan mengupayakan langkah-langkah pengurangan dari sumber sampah,” kata dia.
Walhi, kata Ghofar, memohonkan wacana ini tiada harus dilanjutkan. Ia memohon Heru untuk fokus pada upaya-upaya strategis lain yang digunakan telah pernah dirumuskan oleh otoritas Ibukota misalnya melalui Peraturan Kepala daerah DKI Jakarta tentang pengelolaan sampah ke level RT/RW, pelarangan plastik sekali pakai jenis tertentu hingga pembangunan sarana seperti TPS3R.
“Pemerintah Ibukota Indonesia juga harus menyokong upaya lain yang tersebut signifikan mengatasi permasalahan sampah seperti implementasi habitat guna ulang yang mampu mengempiskan secara signifikan sampah plastik,” ucapnya.
Sebelumnya, Heru mengusulkan untuk merancang pulau baru sebagai tempat kejadian pengolahan sampah di wilayah aglomerasi Daerah Khusus DKI Jakarta (DKJ). Sesuai Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta, kawasan aglomerasi itu meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, serta Cianjur.
Heru beralasan, Ibukota Indonesia tidak ada lagi mempunyai lahan untuk dijadikan area pembuangan sampah di sepuluhan tahun ke depan. Belum lagi, produksi sampah semakin lebih tinggi lalu tempat pembuangan akhir (TPA) Bantar Gebang telah melebihi kapasitas.
Artikel ini disadur dari Walhi Sebut Rencana Pulau Sampah di Area Reklamasi Teluk Jakarta Asal-asalan





