Apa itu e-Meterai juga manfaatnya?

Ibukota – Bekat kemajuan teknologi, urusan administrasi seperti surat menyurat serta dokumentasi sekarang ini bisa jadi direalisasikan di bentuk elektronik, salah satunya pemakaian meterai.
Penggunaan meterai bukan cuma meterai tempel berbentuk fisik, namun juga tersedia meterai elektronik atau e-Meterai.
pemerintahan dengan Peruri mengeluarkan meterai elektronik atau e-Meterai. E-Meterai atau meterai elektronik merupakan salah satu jenis meterai di format elektronik yang dimaksud miliki ciri khusus juga mengandung unsur keamanan sesuai dengan ketentuan kemudian peraturan pemerintahan Republik Indonesia, dikutipkan dari laman Peruri.
E-meterai digunakan untuk membayar pajak melawan dokumen elektronik, penggunaannya diwujudkan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem meterai elektronik.
Pemanfaatan e-Meterai sudah pernah tertuang di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/2021 lalu Nomor 134/2021, dan juga UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Selain itu, e-Meterai atau meterai elektronik memiliki fungsi sebagai alat bukti pada pengadilan dan juga miliki kekuatan hukum yang tersebut mirip dengan dokumen konvensional yang tersebut dibubuhkan meterai tempel. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 pada Pasal 5 ayat 1.
E-Meterai yang digunakan dirilis nilainya Rp10.000 berbentuk persegi dan juga mempunyai dominan warna merah muda, dan juga dilengkapi kode unik merupakan nomor seri.
Pengaplikasian e-Meterai miliki fungsi untuk keperluan dokumen, seperti dokumen yang tersebut akan digunakan sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang mana bersifat perdata lalu sebagai alat bukti pada pengadilan. Adapun beberapa dokumen yang digunakan dibubuhkan meterai antara lain:
- Surat Perjanjian, surat keterangan/ pernyataan, atau surat lainnya yang digunakan sejenis, beserta rangkapnya
- Akta notaris beserta grosse, salinan, lalu kutipanya
- Akta Pejabat Pengembang Akta Tanah beserta salinan kemudian kutipannya
- Surat berharga dengan nama kemudian bentuk apapun
- Dokumen proses surat berharga, di antaranya dokumen operasi kontrak berjangka, dengan nama serta bentuk apa pun
- Dokumen lelang yang mana sebagai kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, serta grosse risalah lelang
- Dokumen yang dimaksud menyatakan jumlah agregat uang dengan nominal tambahan dari Rp5.000.000, yang digunakan menyebutkan penerimaan uang serta berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya sudah dilunasi atau diperhitungkan.
Manfaat pemakaian e-Meterai
1. Menghindari pemalsuan meterai
Meterai elektronik atau e-meterai memiliki unsur pengaman pada dalamnya guna meminimalisir terjadinya pemalsuan meterai. Dalam e-meterai terdapat teknologi tanda tangan digital X.509 SHA 512, e-Meterai dilengkapi kode unik lalu covert (Peruri seal khusus), sehingga tak dapat dipalsukan.
2. Efesiensi penyelenggaraan meterai
Komunitas dapat lebih lanjut sederhana menggunakan meterai, mulai dari pembelian sampai pembubuhan e-meterai, semuanya dapat diwujudkan secara online. Sehingga dapat menghemat waktu dikarenakan bukan penting lagi untuk membeli meterai fisik dan juga mencetak dan juga mengirim dokumen secara fisik. Selain itu, dengan e-Meterai risiko kehilangan meterai fisik menjadi berkurang.
3. Menambah pendapatan negara
Hadirnya e-Meterai dapat meningkatkan pendapatan negara melalui pengenaan bea meterai. Dengan adanya e-Meterai, rakyat yang digunakan menggunakan dokumen elektronik dapat menggunakan e-Meterai secara lebih besar efektif. Sehingga berkontribusi pada peningkatan pendapatan negara dari sektor bea meterai.
Artikel ini disadur dari Apa itu e-Meterai dan manfaatnya?




