Tolak Syarat Stop Kritik Kemenkes, Guru Besar FK Undip Abaikan Tawaran Kembali Praktik di dalam RS Kariadi
Semarang – Dokter spesialis bedah saraf, Zainal Muttaqin, hingga sekarang ini tak menangani pasien dalam Rumah Sakit Umum Pusat Dokter Kariadi Semarang. Guru Besar Bidang kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) itu diberhentikan sejak 5 April 2023 diduga lantaran kerap mengoreksi Kementerian Bidang Kesehatan (Kemenkes).
Zainal mengungkap kalau beliau pada saat ini datang ke RSUP dr Kariadi hanya saja untuk mengajar peserta didik Medis Undip sebagai dokter pendidik. “Sampai sekarang saya belaka hadir untuk mengajar peserta didik S1 kemudian calon spesialis di dalam kelas,” kata beliau pada Jumat, 5 Juli 2024.
Menurut Zainal, tawaran untuk kembali menangani pasien sempat datang kepadanya pada awal tahun ini. Namun, beliau tak menerima tawaran tersebut. “Karena disertai dengan prasyarat tak boleh kritik Kemenkes, secara langsung saya tolak,” kata profesor berusia 65 tahun ini.
Kritik yang digunakan pernah beliau lontarkan antara lain menyasar beberapa orang peraturan baru di Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan pada waktu sedang pada pembahasan. Seperti sekolah dokter spesialis serta penerbitan surat tanda registrasi atau STR yang akan diambil alih Kementerian Kesehatan. Kemudian hilangnya kewajiban alokasi anggaran kesegaran dari pemerintah, data genetik, di antaranya mendatangkan dokter asing.
Menurut Zainal, apabila penerbitan STR diambil alih sepenuhnya oleh kementerian maka akan sulit untuk memantau etik para dokter. Selama ini STR diterbitkan oleh Konsil Kedokteran. “Rekomendasi organisasi profesi dihilangkan, yang tersebut berubah menjadi korban adalah masyarakat luas,” kata Zainal.
Ditambahkannya, STR tidak semata-mata pencatatan dokter. Dalam STR juga dimuat data kompetensi individu dokter. “Jadi kontrol kompetensi,” katanya sambil menyampaikan bahwa dokter hanya saja diizinkan melakukan tindakan yang mana masih masuk lingkup kompetensinya seperti yang tersebut tercatat di STR. “Termasuk menginventarisir peningkatan atau penurunan kompetensi orang dokter.”
Seorang dokter dapat bertambah kompetensinya, Zainal menjelaskan, pasca menjalani institusi belajar atau pelatihan. Serta bisa jadi mengecil oleh sebab itu bertambahnya usia serta unsur lainnya. “Jadi STR ini tiada mampu dikeluarkan untuk seumur hidup,” ucap dia.
Gara-gara Opini Pedas untuk Kemenkes
Zainal menceritakan kronologi pemberhentiannya dari RSUP dr Kariadi. Diawali dengan pemanggilan dirinya oleh direksi pada 27 Maret 2023. Zainal mengku diminta untuk berhenti menulis opini miring dalam media massa atau setidaknya menurunkan tensi kritiknya terhadap Kementerian Kesehatan. Namun, permintaan itu tak disanggupinya.
Zainal Muttaqin. Youtube/ SMC RS Telogorejo
Zainal lantas dipanggil oleh Komite Etik RSUP dr Kariadi pada 1 April 2023. Disebutkannya, pemeriksaan yang dimaksud tak menemukan pelanggaran etik yang mana dikerjakan Zainal. Namun, komite etik sempat mengajukan permohonan Zainal menyensor tulisannya sebelum diterbitkan. “Saya tolak,” kata dia.
Kemudian pada 4 April 2023, ia menuturkan, Direktorat Jenderal Layanan Bidang Kesehatan datang ke RSUP dr Kariadi. Kedatangannya yang dimaksud untuk mensosialisasikan surat edaran antara lain tentang larangan mendiskusikan Rancangan Undangan-Undang Bidang Kesehatan dalam luar forum resmi. Selama ini RUU yang dimaksud kerap Zainal kritik. Keesokannya, Zainal dipanggil oleh Dirut RSUP dr Kariadi serta diberi sanksi dalam bentuk surat pemberhentian.
Dalam kontraknya dengan RSUP dr Kariadi, Zainal berstatus dokter mitra. Kontrak yang disebutkan terus-menerus diperbarui setiap tiga tahun. Terakhir ia menandantangani kontrak yang dimaksud pada 16 Maret 2021. Artinya kontrak Zainal dalam sana masih menyisakan satu tahun.
Sampai berita ini dibuat, Direktur RSUP dr Kariadi Farichah Hanum belum membalas permintaan konfirmasi melawan penuturan Zainal perihal tawaran berpraktik kembali yang tersebut bersyarat itu. Upaya mencari konfirmasi diwujudkan lewat sambungan telepon secara dengan segera lalu instruksi tertoreh lewat perangkat lunak perpesanan.
CATATAN
Manajemen Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dokter Kariadi telah dilakukan memberikan klarifikasi mengenai tawaran kontrak kembali juga persyaratan yang mana disebutkan oleh Guru Besar Bidang kedokteran Universitas Diponegoro (Undip), Zainal Muttaqin. Dalam keterangan tertoreh yang dimaksud dikirimkan melalui WhatsApp pada Hari Sabtu siang, 6 Juli 2024, RSUP Dr Kariadi membantah pernyataan tersebut. Pihak RSUP mengungkapkan tidak ada pernah menawarkan kontrak kembali maupun prasyarat yang dimaksud disebutkan.
Artikel bantahan selengkapnya sanggup dalam baca di sini.
Artikel ini disadur dari Tolak Syarat Stop Kritik Kemenkes, Guru Besar FK Undip Abaikan Tawaran Kembali Praktik di RS Kariadi






