Berapa Biaya Pajak iPhone Jika Membeli dari Luar Negeri

JAKARTA – Berapa pajak iPhone masuk ke Indonesia dari luar negeri? membeli iPhone 16 dari luar negeri menjadi topik yang digunakan dicari akhir-akhir ini. karena itu ponsel anyar dari Apple itu akan membuka pertemuan pre-order di area beberapa negara lalu akan tersedia.
Lebih lanjut, membeli iPhone atau gadget di dalam luar negeri sejatinya diperbolehkan saja. Namun pengguna diharuskan membayar biaya pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) agar perangkat yang disebutkan dapat mendapatkan jaringan dari operator seluler di tempat Indonesia.
Dilansir dari laman resmi Bea Cukai, ada beberapa faktor yang digunakan menentukan biaya pendaftaran IMEI, yaitu Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nasional (PPN), dan juga Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.
Bea Masuk sendiri sebesar 10 persen dari nilai pabean. Sedangkan PPN sebesar 11 persen dari nilai impor. Sedangkan PPh pasa 22 impor dikenakan 10 persen dari nilai impor untuk konsumen yang dimaksud mempunyai NPWP, lalu 20 untuk yag bukan punya NPWP.
Masyarakat juga sanggup mengimput perkiraan biaya yang akan merekan keluarkan dengan menggunakan kalkulator Bea Cukai. Okezone mencoba simulasi tarif iPhone 15 varian 128 GB di dalam tarif USD799 dengan perkiraan per dolar Amerika Serikat (Rp15,358)
Dari situ kami mendapatkan perkiraan pungutan sebesar Rp1.519.965 untuk yang dimaksud memiliki NPWP dengan rincian, Bea Masuk (Rp459.042), PPN (Rp555,637), dan juga PPh (Rp505.124).
Sementara untuk penumpang yang digunakan tidaklah mempunyai NPWP harus membayar PPh lebih tinggi tinggi menjadi (Rp1.010.249). Maka jikalau ditotal, mereka itu yang digunakan tak miliki NPWP harus membayar sekitar Rp2.025.090.
Tapi perlu diingat. sebelum melakukan pembayaran, ada beberapa persyaratan yang perlu disiapkan oleh pengguna. Berikut rinciannya:
– Nama lengkap penumpang atau awak sarana pengangkut






