Nasional

Tolak Berkas Pencalonan Dico-Ali, Pakar Hukum Angka KPU Kendal Langgar Aturan

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal dinilai sudah melakukan pelanggaran terhadap aturannya sendiri. Hal itu terkait sikapnya yang digunakan menolak berkas pencalonan Dico Ganinduto-Ali Nurudin dalam pemilihan kepala daerah 2024.

Hal itu dikatakan Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gajah Mada (UGM) Dian Agung Wicaksono di webinar dengan tema “Menguji Independensi KPU-Bawaslu Kendal pada Polemik Penolakan Berkas Dico Ganinduto-Ali Nurudin”.

Dian menyatakan apabila di Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah semata-mata menghendaki bahwa partai kebijakan pemerintah cuma bisa saja mencalonkan satu pasang calon saja. Namun, pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) seolah membuka prospek bagi partai urusan politik untuk mendaftarkan lebih banyak dari satu paslon.

“Kita sanggup menyimpulkan bahwa sebetulnya PKPU khususnya pada Pasal 12, yang dimaksud kemudian memuat norma di hal partai urusan politik kontestan pemilihan umum mengusulkan lebih tinggi dari satu pasangan, yang tersebut kemudian KPU-nya melakukan kualifikasi, berarti ketentuan itu bisa saja dimaknai bertentangan dengan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah sebetulnya,” katanya, Hari Sabtu (14/9/2024).

“Dalam Undang-Undang pemilihan kepala daerah itu semata-mata menghendaki partai urusan politik itu hanya sekali sanggup mencalonkan satu calon saja. Begitu kemudian PKPU-nya seolah membuka prospek bisa saja mengusulkan lebih besar dari satu pasangan calon, itu berarti dengan kata lain, PKPU itu sudah pernah menjadi faktor kriminogen, pada tanda petik, bukanlah di konteks,” lanjutnya.

Sehingga, faktor kriminogen itulah yang mana menghasilkan manusia melakukan pelanggaran. Dian mengatakan, apabila PKPU itu menciptakan pengusul atau partai kebijakan pemerintah menjadi melanggar ketentuan pada undang-undang.

“Karena kalau kemudian sebuah partai urusan politik itu mencalonkan lebih tinggi dari satu, kemudian hari beliau diklarifikasi oleh KPU serta kemudian menyatakan hanya saja satu yang digunakan kemudian didukung, berarti dengan kata lain sebetulnya partai itu sudah menarik calonnya, oleh sebab itu sebetulnya yang tersebut dimungkinkan di area Undang-undang pilkada belaka boleh satu,” katanya.

Dian menilai jikalau partai urusan politik dimungkinkan mengusulkan lebih tinggi dari satu paslon, pada akhirnya partai urusan politik itu harus menarik salah satu calon yang digunakan diusulkannya.

Related Articles

Back to top button