Nasional

TAP MPRS XXXIII Tahun 1967 Dinyatakan Tidak Berlaku, Bung Karno Tak Pernah Khianati Negara

JAKARTA – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo ( Bamsoet ) menyatakan, pihaknya resmi tak memberlakukan TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan otoritas Negara dari Presiden Sukarno. Dia pun menyatakan, sang Proklamator Kemerdekaan, Bung Karno tak pernah khianati negara.

Bamsoet menjelaskan, tidaklah berlakunya TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 bermula kala pihaknya menerima Surat Menteri Hukum dan juga HAM perihal tidaklah lanjut tidaklah berlakunya TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967. Singkatnya, MPR pasca melakukan rapat kemudian pimpinan memutuskan untuk mengabulkan hal tersebut.

“TAP MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 telah dilakukan dinyatakan sebagai kelompok Ketetapan MPRS yang mana bukan perlu diadakan tindakan hukum tambahan lanjut, baik dikarenakan bersifat einmalig (final), sudah pernah dicabut, maupun sudah selesai dilaksanakan,” kata Bamsoet di sambutannya di tempat acara Silaturahmi Kebangsaan dengan Keluarga Bung Karno di area Ruang Delegasi Gedung Nusantara V MPR RI, Hari Senin (9/9/2024).

Meski sudah ada dicabut, Bamsoet menyadari ada persoalan- persoalan yang bersifat psikologis lalu politis terkait tuduhan yang dimaksud termaktub pada bagian konsideran/menimbang huruf (c) yang tersebut intinya telah terjadi menuduh Presiden Soekarno sudah pernah memberikan kebijakan yang mana memperkuat pemberontakan dan juga pengkhianatan G-30-S/PKI pada 1965 yang mana lampau.

Di sisi yang digunakan lain, kata dia, perintah terhadap Pejabat Presiden untuk menyelesaikan persoalan hukum menurut ketentuan hukum pada rangka menegakkan hukum serta keadilan terhadap Bung Karno melawan tuduhan yang disebutkan sebagaimana perintah Pasal 6 TAP MPRS Nomor XXXIII/MPR/1967 tidaklah pernah dilaksanakan sampai akhirnya Bung Karno wafat tanggal 21 Juni 1970 di tempat Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Ibukota di status Tahanan Politik di dalam Wisma Yaso Jakarta.

Dengan demikian, secara yuridis tuduhan yang dimaksud tak pernah dibuktikan menurut hukum lalu keadilan juga sudah bertentangan dengan prinsip Indonesia sebagai negara yang digunakan berdasar melawan hukum.

Hal itu sesuai ketentuan Pasal 1 ayat 3 UUD NRI 1945. Dalam prinsip hukum berlaku “Omnis Idemnatus pro innoxio legibus habetur” (setiap orang yang tersebut tiada dapat dinyatakan bersalah sebelum dinyatakan sebaliknya oleh hukum).

Berikutnya, kata dia, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Keputusan Presiden Nomor 83/TK/Tahun 2012 telah lama menganugerahkan Gelar Pahlawan Nasional terhadap Almarhum Dr. (H.C.) Ir. Soekarno pada 2012. Pertimbangan pemberian gelar kejuaraan Pahlawan Nasional yang dimaksud antara lain adalah Bung Karno merupakan putra terbaik yang pernah dimiliki oleh bangsa Indonesia.

Pasal 25 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, lalu Tanda Kehormatan menyebutkan salah satu ketentuan pemberian penghargaan Pahlawan Nasional yaitu setia dan juga tidak ada pernah mengkhianati bangsa dan juga negara.

Related Articles

Back to top button