Pengesahan RUU pemilihan gubernur Ditunda, Hanya 10 Anggota Fraksi Gerindra yang Hadir di area Paripurna

JAKARTA – Partai Gerindr a menjadi salah satu fraksi yang digunakan menyetujui draf RUU pemilihan gubernur di rapat pengambilan langkah tingkat I di area Baleg DPR sama-sama pemerintah pada Rabu 21 Agustus 2024 kemarin.
Ternyata, di Rapat Paripurna DPR pengesahan RUU Pemilihan Kepala Daerah menjadi undang-undang yang mana diputuskan ditunda, anggota Fraksi Gerindra yang mana hadir hanya saja sedikit.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad ketika dikonfirmasi terkait berapa jumlah agregat anggota fraksinya yang dimaksud hadir di tempat ruang Rapat Paripurna.
“Fraksi Gerindra ada 10,” ujar Dasco dalam Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Diketahui, sidang Paripurna DPR memutuskan untuk batal mengesahkan RUU pemilihan gubernur di Rapat Paripurna yang dimaksud dijalankan pada Kamis (22/8/2024).
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad yang tersebut bertindak sebagai pimpinan sidang menjelaskan Rapat Paripurna belaka dihadiri oleh 89 anggota dewan. Sementara 87 anggota izin.
“Oleh dikarenakan itu, kita akan menjadwalkan kembali Rapat Bamus untuk Rapat Paripura lantaran quorum tidakk terpenuhi,” kata Dasco sambil mengetok palu.





