Pengamat Sebut KPU Tak Bisa Menolak Berkas Pencalonan Dico-Ali di dalam pemilihan gubernur 2024

JAKARTA – Pengamat urusan politik Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Ujang Komarudin menyebut, partai kebijakan pemerintah (parpol) memiliki hak serta kewenangan untuk mengusung atau mencabut dukungan terhadap pribadi calon kepala area (cakada). Ujang menilai, pencabutan dukungan dapat diadakan ketika masih pada proses pendaftaran di tempat Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Salah satunya pada pendaftaran Pemilihan Pimpinan Daerah (Pilbup) Kendal 2024. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang dimaksud awalnya mendaftarkan cabup-cawabup Dyah Kartika Permana Sari-Benny Karnadi, mencabut dukungannya serta beralih ke pasangan Dico Ganinduto-Ali Nurudin.
“Iya dapat dilaksanakan (pencabutan dukungan), memang benar banyak dijalankan pada pilkada-pilkada sebelumnya kemudian terjadi pada pilkada ketika ini juga kan,” katanya, Akhir Pekan (1/9/2024).
Menurut Ujang, hal yang dimaksud merupakan suatu yang dimaksud umum terjadi kemudian dapat dilaksanakan oleh partai politik, termasuk di tempat Pemilihan Kepala Daerah 2024 ini. “Sebelum pendaftaran ditutup masih bisa jadi berubah masih sanggup digoyang, masih mampu cabut apa namanya dukungannya tersebut, lantaran memang sebenarnya batas akhirnya hingga 29 Agustus 2024 pukul 23.59 kan begitu, artinya hingga pukul 00.00,” kata Ujang.
Ujang menilai apabila KPU tak mempunyai alasan untuk menolak calon baru yang digunakan diajukan oleh parpol, ketika dukungan terhadap calon lain sudah pernah dicabut. Karena, langkah akhir di pencalonan ada pada parpol tersebut, namun harus sesuai dengan perundang-undangan.
“Jika KPU menolak berkas calon terbaru, ya KPU tidak ada boleh menolak selama syaratnya memenuhi. Intinya KPU tiada bisa jadi menolak asalkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang digunakan tempo hari diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi. Kita bukan bisa jadi mengandai-andai persoalan hukum, kalau masalah pendaftarannya, kalau memenuhi persyaratan ya pasti akan diterima, kecuali kalau tiada memenuhi syarat, pasti akan ditolak,” ujarnya.
Diketahui, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memutuskan mengusung Dico Ganinduto berpasangan dengan KH Ali Nurudin atau akrab disapa Ustaz Ali untuk Pemilihan Kepala Daerah Kudus 2024 pada Kamis, 29 Agustus 2023 malam.
Wakil Ketua Umum DPP PKB Jazilul Fawaid berharap KPUD Kendal menerima pencalonan Dico Ganinduto sebagai akan segera calon bupati Kendal yang diusung dari PKB di dalam pemilihan kepala daerah 2024.





