Kemenperin Sita 25.257 Speaker Aktif Impor dari Cina Senilai Mata Uang Rupiah 10,2 Miliar, Kenapa?
Jakarta – Badan Standardisasi serta Kebijakan Jasa Industri atau BSKJI Kementerian Industri (Kemenperin) menyita 25.257 unit speaker aktif dari tiga perusahaan jika Cina. Speaker senilai Simbol Rupiah 10,2 miliar yang dimaksud tidaklah memiliki Sertifikat Barang Pemakaian Tanda Standar Nasional Tanah Air (SPPT-SNI).
“Kami akan terus menjamin bahwa produk-produk yang dimaksud beredar ke Indonesia memenuhi standar yang digunakan telah terjadi ditetapkan,” kata Menteri Pertambangan Agus Gumiwang Kartasasmita di keterang resmi yang dimaksud dikutipkan Ahad, 21 Juli 2024.
Kepala BSKJI Kemenperin Andi Rizaldi mengungkapkan ketiga perusahaan tersebut. Pertama, ada PT BSR dengan jumlah keseluruhan speaker 24.099 unit senilai kurang tambahan Rp8,6 miliar.
Kedua, PT SEI banyaknya 353 unit speaker dengan nilai sekitar Rp1,4 miliar. Terakhir, PT PIS banyaknya 805 unit speaker dengan nilai sekitar Rp281,7 juta.
Atas perbuatannya ini, ketiga perusahaan pun mendapatkan konsekuensi. “Ketiganya diwajibkan untuk menghentikan kegiatan impor serta dilarang untuk mengedarkan hasil tersebut,” katanya.
Andi menjelaskan, temuan ini terkait ketidakpatuhan pelaku usaha pada memenuhi ketentuan SNI. Sebagaimana sudah pernah diatur di Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Industri serta Peraturan Menteri Industri Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan SNI Audio Video dan juga Elektronika Sejenis secara wajib.
Berdasarkan pengawasan yang dilaksanakan terhadap PT BSR, PT SEI, serta PT PIS pada bulan Juli 2024 di Jakarta, diketahui adanya produk-produk speaker bergerak hasil importasi dari Cina yang digunakan tidaklah miliki SPPT-SNI.
“Produk yang tidaklah miliki SPPT-SNI ini memiliki kemungkinan merugikan konsumen kemudian mengakibatkan persaingan usaha tidak ada sehat. Kami tiada akan menoleransi pelanggaran semacam ini,” tutur Andi.
Dia menjelaskan, speaker berpartisipasi merupakan komoditas yang digunakan termasuk pada daftar SNI wajib lalu larangan terbatas. Proses importasinya memerlukan dokumen SPPT-SNI dengan kode Harmonized System atau disingkat HS.
“Kami mengimbau seluruh pelaku perniagaan untuk mematuhi regulasi yang dimaksud sudah ditetapkan, termasuk keharusan pelaku perniagaan memiliki SPPT-SNI pada komoditas yang tersebut diwajibkan,” katanya.
Artikel ini disadur dari Kemenperin Sita 25.257 Speaker Aktif Impor dari Cina Senilai Rp 10,2 Miliar, Kenapa?





