Nama Presiden RI Muncul di dalam Sidang Timah, Saksi: Minta Penambang Ilegal Jadi Legal

JAKARTA – Nama Presiden RI muncul pada sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) dalam PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Dalam kunjungan ke Bangka Belitung, Presiden RI memohon PT Timah Tbk untuk mengakomodasi para penambang ilegal.
Hal itu disampaikan Mantan Kepala Unit Produksi wilayah Bangka Belitung PT Timah Tbk, Ali Samsuri pada waktu menjadi saksi pada ruang sidang dengan Terdakwa Helena Lim dkk. Awalnya, Jaksa menanyakan Ali masalah pengetahuannya tentang pemilik Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) menjadi pengepul dari penambang ilegal.
“Saudara saksi di tempat lapangan ada informasi bahwa pemilik IUJP ini pada pelaksanaan itu bertindak sebagai pengepul atau kolektor dari penambang ilegal, pernah mendengar informasi tidak ada itu?” tanya Jaksa di dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/9/2024).
“Kalau menjadi pengepul penambang ilegal saya tidak ada dapat kabar, tapi yang dimaksud kalau saya komunikasikan tadi misalnya di tempat sekitaran tambang, penduduk yang digunakan bermitra secara resmi tadi, misalnya ada penambang penduduk yang digunakan tidaklah berizin, ini yang kita minta untuk ini, mampu dibina, misalnya sama-sama masih pada IUP, itu saja,” kata Ali.
Mendengar jawaban tersebut, Jaksa kemudian menanyakan Ali apakah penambang ilegal menggunakan IUJP milik perusahaan untuk berjualan biji timah ke PT Timah Tbk. Saat menjawab pertanyaan tersebut, Ali menyatakan adanya arahan dari Presiden Jokowi tentang nasib penambang ilegal.
“Artinya kan yang mana tadi, tambang-tambang ilegal itu berarti menggunakan perusahaan pemilik IUJP itu ketika mengedarkan biji timahnya ke (PT Timah), itu saudara bukan praktik seperti itu terhadap mitra-mitra, seperti itu ya?” tanya Jaksa.
“Tidak semua, akibat kita waktu itu kan diperintahkan, waktu apa ya, ada kunjungan Presiden RI ke Bangka Belitung, Yang Mulia. Terus sejumlah yang mana mengeluhkan permasalahan tambang ilegal dan juga statement beliau adalah ‘ya itu semua publik saya, minta tolong bagaimana langkah yang ilegal ini menjadi legal’,” jawab Ali.
“Jadi ya itulah waktu itu bagaimana penduduk yang mana ada dalam sekitar-sekitar tambang yang tersebut ada IUP SPK (Surat Perintah Kerja) kita itu yang dimaksud dibina agar merek tidak ada dikejar-kejar oleh aparat,” katanya.
“Itu masyarakat-masyarakat itu punya basic penambang juga, yang saudara tahu?” tanya Jaksa.
“Itu yang mana sifatnya nomaden, rakyat umum yang dia menambang pakai mesin kecil,” jawab Ali.





