Memenangkan di dalam PTUN, Rimba Raya Menunggu Pembatalan Pencabutan Izin KLHK
Jakarta – Kementerian Lingkungan dan juga Kehutanan (KLHK) diminta untuk segera menjalankan perintah Pengadilan Negeri Tata Usaha (PTUN) Ibukota Indonesia untuk segera menerbitkan penangguhan melawan surat kebijakan pencabutan izin restorasi sistem ekologi PT Rimba Raya Conservation. Apalagi pengadilan telah terjadi menetapkan agar izin restorasi seluas 36.331 hektare ke Wilayah Seruyan, Kalimantan Tengah, dikembalikan ke Rimba Raya selaku pemegang konsesi.
Kuasa hukum PT Rimba Raya Conservation, Edbert Budiwiyono, mengatakan sejak 16 Mei lalu, terdapat putusan sementara atau penetapan penundaan yang mana memerintahkan penangguhan pencabutan izin. “Namun sampai ketika ini, bahkan di mana PTUN Ibukota Indonesia mengabulkan seluruh gugatan kami, Menteri LHK belum juga tunduk serta patuh terhadap penetapan penundaan tersebut,” ucap Edbert untuk Tempo pada Selasa, 16 Juli 2024.
Majelis hakim PTUN Jakarta, Himawan Krisbiyantoro, Febriana Permadi, juga diketuai oleh Lucya Permata Sari, sebelumnya sudah pernah menjatuhkan putusan nomor perkara 27/G/2024/PTUN.JKT yang mana dibacakan pada 11 Juli 2024. Putusannya adalah mengabulkan seluruh gugatan Rimba Raya. Kemudian menguatkan putusan sela yakni membatalkan berhadapan dengan Surat Keputusan Menteri LHK Nomor 1028 Tahun 2023 yang digunakan mencabut konsesi Rimba Raya.
PTUN DKI Jakarta turut mewajibkan KLHK mencabut Surat Keputusan Menteri LHK tersebut, yang mana berarti memulihkan penguasaan izin restorasi terhadap Rimba Raya. Belakangan, Tempo mendapati bahwa Biro Hukum KLHK sempat mengirim surat ke Swandy & Partners, kantor hukum yang tersebut membela Rimba Raya, pada 5 Juli 2024. Surat itu menjawab permintaan agar pencabutan izin Rimba Raya dibatalkan.
Di pada surat, Kementerian Kehutanan menulis bahwa gugatan dalam PTUN Ibukota Indonesia masih di rute pemeriksaan. Sehingga belum terdapat putusan dari badan peradilan yang digunakan telah terjadi berkekuatan hukum tetap. “Sehingga apabila dikaitkan dengan Pasal 115 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, maka permohonan saudara tidaklah dapat diproses tambahan lanjut,” tulis surat yang tersebut dikirim sebelum putusan PTUN tersebut.
Rimba Raya sebelumnya tercatat memperoleh izin untuk pengelolaan hutan harapan sejak 2013 lalu bergerak dalam bidang perdangangan karbon. Korporasi ini dimiliki tiga perusahaan yakni PT Lestari Jaya Anugrah, PT Jaga Rimba, kemudian PT Phoenix Pembangunan Indonesia. Presiden Komisaris Rimba Raya adlaah Rusmin Widjaja juga Lily Djonni Andhella duduk sebagai Presiden Direktur.
Rimba Raya merancang proyek pemulihan hutan alam sama-sama perusahaan konservasi berbasis dalam Hong Kong bernama Infinite Earth Limited. Proyek restorasi merekan dinamai the Rimba Raya Biodiversity Reserve (RRBR). Rimba Raya berperan memproduksi karbon, adapun Infinite Earth Limited berperan Project Developer atas hak mendaftarkan, validasi, juga verifikasi ke Carbon Registry.
Sejak 2013, proyek ini mampu mendulang 33,6 jt ton setara karbon dioksida (CO2e) kredit karbon. Besaran itu sanggup menghentikan emisi DKI Ibukota Indonesia setiap tahunnya. Sebagai gambaran, proyek pelindungan lalu pemulihan hutan alam ini berada di pinggir Taman Nasional Tanjung Puting juga bermetamorfosis menjadi zona penyanggah. Lokasinya berjarak sekira 120 kilometer dari sisi barat Daerah Sampit.
Masalah muncul pada saat pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Skor Sektor Bisnis Karbon. Terdapat aturan anyar yang tersebut mensyaratkan pemegang izin restorasi berjualan karbon secara dengan segera ke pembeli tanpa perantara. Sehingga perdagangan karbon oleh Rimba Raya dilarang melalui Infinite Earth Limited. Aturan lain adalah larangan klaim kredit karbon ke luar area konsesi, yang digunakan berakibat pada terhentinya kerja identik Rimba Raya dengan Taman Nasional Tanjung Puting. Buntutnya adalah surat peringatan serius yang diterbitkan KLHK pada 20 Mei lalu 21 September 2021.
KLHK berdalih, ketentuan ini dibuat untuk menjamin target kontribusi yang digunakan ditetapkan secara nasional atau Nationally Determined Contribution (NDC) di upaya menekan emisi gas rumah kaca, terpenuhi. Target ambisius pemerintah adalah dapat menurunkan emisi sebesar 31,89 persen dengan kemampuan sendiri juga 43,20 melalui dukungan internasional. Besaran penurunan emisinya mencapai -140 jt ton CO2e pada 2030.
Itu sebabnya, pemerintah beranggapan bahwa karbon harus dikuasai oleh negara. “Sebab, bicara karbon merupakan bagian dari sumber daya alam yang mana pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 jelas itu, harus dikuasai oleh negara juga dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” kata Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim KLHK, Laksmi Dhewanthi, terhadap Tempo pada 19 Juni lalu.
Kebijakan baru ini tak cuma berimbas pada Rimba Raya saja. Kementerian Kehutanan bergabung mencabut izin yang mana dimiliki PT Global Alam Lestari seluas 22,2 ribu hektare di dalam Wilayah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. KLHK bahkan membekukan perdagangan karbon yang dikerjakan PT Rimba Makmur Utama seluas 157,8 ribu hektare yang dimaksud arealnya melintasi Wilayah Kotawaringin Timur dan juga Katingan, Kalimantan Tengah. Luasan hutannya dua kali lebih lanjut besar dari Singapura.
***
- 1
- 2
- Selanjutnya
Artikel ini disadur dari Menang di PTUN, Rimba Raya Menunggu Pembatalan Pencabutan Izin KLHK




