Muhammadiyah Putuskan Terima Izin Tambang
Jakarta – Pimpinan Pusat atau PP Muhammadiyah menyatakan sudah ada memutuskan menerima izin bisnis pertambangan atau IUP. Izin pengelolaan tambang itu ditawarkan oleh pemerintah terhadap organisasi kemasyarakatan atau ormas keagamaan.
“Sudah diputuskan pada rapat pleno PP Muhammadiyah telah menyetujui,” kata Pengurus Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Anwar Abbas, untuk Tempo, pada waktu ditanya melalui sambungan telepon, apakah Muhammadiyah sudah ada menyetujui menerima tawaran IUP, pada Rabu malam, 24 Juli 2024.
Anwar mengungkapkan persetujuan menerima IUP untuk ormas keagamaan itu berisi beberapa orang catatan. Bunyi catatan itu, kata dia, apabila Muhammadiyah memutuskan menerima kemudian mengatur tambang, maka pengelolaan harus dijalankan dengan mempertahankan lingkungan. “Saya tahu Muhammadiyah jadi terima, tapi tolong permasalahan lingkungan, dampaknya diminimalisir,” ucap dia.
Selain merawat lingkungan, Muhammadiyah harus melindungi hubungan baik dengan masyarakat yang tersebut terdampak oleh tambang tersebut. Sebab itu, mantan Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesi (MUI) ini mengatakan, apabila harus menjalankan tambang, Muhammadiyah harus melindungi hubungan baik dengan rakyat setempat.
Namun Anwar mengungkapkan penduduk setempat jangan mengedepankan emosi. “Di situ ada hitung-hitungannya,” tutur mantan Bendahara Umum PP Muhammadiyah itu menjelaskan isi catatan dari rapat pleno tersebut. Dia menyatakan rapat yang disebutkan berlangsung sekitar dua pekan lalu. Sebelumnya PP Muhammadiyah menyatakan akan mengadakan rapat pleno pada Sabtu, 13 Juli 2024.
Pleno itu mengkaji kebijakan pemerintah tentang izin tambang untuk ormas keagamaan. Termasuk memutuskan sikap apabila mendapat tawaran mengatur tambang dari pemerintah. “Muhammadiyah siap menerima lalu siap mengelola,” ujar dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah dilakukan menyetujui pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) untuk ormas keagamaan. Kebijakan yang disebutkan tertuang pada Peraturan eksekutif Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pertemuan Usaha Pertambangan Mineral serta Batu Bara (Minerba).
Pemerintah juga telah lama mengeluarkan Peraturan eksekutif (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang mengizinkan ormas mengatur bidang usaha pertambangan. Disusul dengan Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 76 Tahun 2024, yang mana diteken Jokowi pada Senin, 22 Juli lalu.
Artikel ini disadur dari Muhammadiyah Putuskan Terima Izin Tambang






