Bisnis

Soal Dana Pensiun Tambahan, Hal ini Kata OJK

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memberikan pernyataan terkait inisiatif Dana Pensiun Tambahan juga Barang Anuitas sebagaimana disampaikan pada Kongres Pers RDKB hari terakhir pekan (6/9) lalu. Pada intinya, OJK menegaskan bahwa tujuan dari pelaksanaan kegiatan pensiun itu adalah untuk menjaga kesinambungan penghasilan setelahnya memasuki usia pensiun.

“Dalam ketentuan yang mana ada, ketika seseorang itu pensiun, maka diperkenankan 20 persennya itu dapat ditarik sekaligus. Tetapi, 80 persennya itu diadakan pembayaran berkala bulanan, baik oleh acara dana pensiun pemberi kerja maupun oleh dana pensiun pada hasil anuitas yang tersebut diberikan oleh perusahaan asuransi. Nah itu prinsipnya seperti itu,” jelas Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan serta Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono di keterangan resmi, Akhir Pekan (8/9/2024).

Menurut Ogi, untuk kegiatan anuitas, di tempat masa yang tersebut lalu sebelum POJK itu diterbitkan, POJK 27/2023 dan juga juga POJK 8/2024, maka di praktiknya kurang dari sebulan anuitas itu dicairkan atau di-reedem. “Nah itu dikenakan rendah sampai dengan 5 persen. Nah tetapi kami meninjau bahwa itu tidak, kurang pas untuk menjadi inisiatif pensiunan,” jelasnya.

Ogi menegaskan, harusnya item anuitas itu diberikan secara berkala setiap bulan. “Bahwa sebenarnya partisipan pensiun itu bisa saja menerima bulanan, tapi bukan boleh dicairkan pokoknya. Nah itu yang digunakan kita harapkan bahwa itu baru bisa saja dicairkan selama 10 tahun. Tapi setiap bulan para pensiunan masih menerima kegunaan pensiunnya,” kata dia.

Namun, jelas dia, Ada pengecualian apabila kegunaan pensiunnya itu pasca dikurangi 20 persen lebih besar kecil daripada Rp1,6 jt per bulan, maka boleh dicairkan sekaligus. “Jadi kalau faedah pensiunnya itu kurang dari Rp1,6 jt (per bulan) atau nilai tunainya itu kurang dari Rp500 juta, dapat dicairkan,” ujarnya.

Ogi berharap penjelasan yang dimaksud mampu dipahami oleh seluruh penduduk yang digunakan menjadi partisipan setelahnya ketentuan ini berlaku 6 bulan sejak POJK 8-2024 diterbitkan lalu diundangkan. “Jadi memang sebenarnya di tempat akhir Oktober 2024 ini mulai berlaku efektifnya,” tandasnya.

Related Articles

Back to top button