Cara Cek Lokasi Kamera Tilang Elektronik untuk Mudik Lebaran 2024
Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Negara Indonesia (Polri) memberlakukan perangkat kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk penerapan pola ganjil-genap pada ruas jalan tol selama mudik Lebaran 2024.
Setiap kendaraan pemudik yang digunakan melanggar akan dipantau serta diberikan sanksi secara langsung atau putar balik kendaraan.
“Untuk penerapan ganjil-genap, mengamati animo komunitas yang dimaksud cukup tinggi, juga sesuai dengan SKB (surat tindakan bersama) yang mana ada, kita akan melakukan pembatasan mobilitas kendaraan dengan menerapkan ganjil-genap. Artinya, kendaraan yang dimaksud melintas pada jalan-jalan tol tertentu akan dibatasi,” kata Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan pada informasi resminya, Minggu, 17 Maret 2024.
Cara Cek Lokasi Kamera Tilang Elektronik ETLE
Selain di jalan tol, kamera ETLE juga tersebar dalam jalan raya untuk menindak pelanggar tak lama kemudian lintas. Kendati begitu, para pengendara mampu mengetahui titik-titik pemasangan kamera tilang elektronik itu sebelum melakukan perjalanan, termasuk mudik Lebaran 2024 melalui aplikasi mobile peta lalu navigasi Waze.
Melansir laman Waze, aplikasi mobile yang dimaksud diperkenalkan pertama kali pada 2009 tak lama kemudian oleh Google itu menyediakan informasi seputar situasi jalan lalu sesudah itu lintas.
Berbeda dengan pendahulunya, Google Maps, Waze menawarkan informasi secara berkala (real-time), seperti susunan jalan, titik kemacetan, hingga situasi cuaca terkini.
Untuk mengawasi tempat kejadian pemasangan kamera tilang elektronik melalui Waze, berikut langkah-langkahnya:
- Unduh program Waze dalam Google Play Store (Android) atau App Store (iOS).
- Buat akun menggunakan alamat surel (email).
- Izinkan Waze untuk mengakses informasi area ponsel pintar serta pastikan mode GPS aktif.
- Tekan simbol tiga garis horizontal atau burger line.
- Pilih ‘Setelan’, kemudian klik ‘Peringatan & Laporan’.
- Ketuk menu ‘Laporan’.
- Pilih opsi ‘Kamera Kecepatan’.
- Aktifkan opsi ‘Tampilkan dalam Peta’ dan juga ‘Peringatan ketika Berkendara’.
- Lakukan hal sama pada opsi ‘Kamera Lampu Merah’.
- Kembali ke halaman utama perangkat lunak Waze, masukkan tempat kejadian yang dituju.
- Ketuk ‘Tampilkan Rute’.
- Selanjutnya, peta akan menampilkan rute perjalanan mudik kemudian memberi peringatan tegas ketika ada kamera tilang elektronik.
Cara Cek Kena Tilang Elektronik
Untuk mengetahui apakah kendaraan terkena tilang elektronik, pengendara dapat memeriksa secara daring (online). Berikut tata caranya:
- Kunjungi situs https://etle-pmj.info/id/check-data atau https://www.etle-diy.info/id/check-data untuk wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
- Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, kemudian nomor rangka.
- Tekan tombol ‘Cek Data’.
- Apabila tiada ada pelanggaran, maka sistem akan menampilkan informasi ‘No data available’.
- Apabila terdapat pelanggaran, maka sistem akan menunjukkan catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, lalu tipe kendaraan.
- Pengendara juga akan mendapatkan surat tilang yang dimaksud dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan. Jika pemilik tiada melakukan konfirmasi 8 hari pasca pelanggaran, maka surat tanda nomor kendaraan (STNK) akan diblokir. Adapun sanksi yang berlaku untuk pelanggar setelah itu lintas diatur pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas serta Angkutan Jalan (LLAJ).
MELYNDA DWI PUSPITA
Artikel ini disadur dari Cara Cek Lokasi Kamera Tilang Elektronik untuk Mudik Lebaran 2024






