Pembatasan Pembelian BBM Bersubsidi Tak Bisa Asal Diterapkan Mulai 17 Agustus, Anggota Dewan: Harus Ada Dasar Hukumnya
Jakarta – Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto memaparkan pembatasan pembelian komponen bakar minyak atau BBM bersubsidi tidaklah mampu secara langsung dimula pada 17 Agustus mendatang.
Sebelumnya, sinyal pembatasan ini disampaikan Menteri Koordinator Lingkup Kemaritiman dan juga Pengembangan Usaha (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, tak lama kemudian dibantah Menteri Daya dan juga Narasumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.
“Harus ada dasar hukumnya dulu,” kata Mulyanto melalui program perpesanan untuk Tempo, Selasa, 16 Juli 2024.
Artinya, revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2024 tentang Penyediaan, Pendistribusian kemudian Harga Jual Eceraan BBM harus lebih besar dulu diselesaikan. Syarat pembatasannya juga harus definitif kemudian dikonsultasikan terhadap publik. “Sehingga, ketika ditetapkan tambahan sederhana diterima,” tuturnya,
Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu pun memohon Luhut mencabut dan juga meralat pernyataannya. Apalagi sudah ada ada klarifikasi dari Menteri ESDM bahwa tiada ada pembatasan pembelian BBM bersubsidi mulai 17 Agustus 2024.
Mulyanto juga mengatakan, wacana ini belum pernah dibahas Komisi VII dengan Menteri ESDM maupun Badan Pengatur Hilir Minyak lalu Gas Bumi (BPH Migas). “Ini adalah sesuatu yang digunakan secara tiba-tiba serta mengagetkan,” kata Mulyanto.
Selanjutnya: Selama ini pembatasan BBM bersubsidi yang dibahas Komisi VII….
- 1
- 2
- Selanjutnya
Artikel ini disadur dari Pembatasan Pembelian BBM Bersubsidi Tak Bisa Asal Diterapkan Mulai 17 Agustus, Anggota Dewan: Harus Ada Dasar Hukumnya






